RADAR JOGJA – Tersangka kasus video asusila di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) bernama Fransiska Candra resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan Jogjakarta pada Rabu (16/3). Perempuan yang akrab dikenal sebagai Siskaeee akan mulai disidang pada pekan depan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates Evi Insiyati mengatakan, agenda sidang perdana Siskaeee rencananya akan digelar pekan depan atau tepatnya pada 21 Maret 2022 mendatang. Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup itu nantinya akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Karistiyanto serta hakim anggota Nuerjenita dan Evi Insiyati.“Untuk pelaksanaan sidang nanti akan digelar tertutup karena berkaitan dengan kesusilaan,” beber Evi, kemarin (16/3).
Sedang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo Ardi Suryanto mengatakan, sebelumnya Siskaeee sendiri dititipkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum di Rutan Khusus Perempuan Polda DIJ lantaran terkonfirmasi Covid-19.
Perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur itu sebenarnya sudah harus dipindahkan ke lapas khusus perempuan semenjak ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Namun dikarenakan belum memenuhi syarat untuk dipindahkan ke lapas perempuan di Wonosari, maka Siskaeee dititipkan di Polda DIJ terlebih dahulu sampai terbebas dari paparan virus.“Setelah sampai di Lapas Khusus Perempuan Jogjakarta kemudian Siskaeee menjalani pemeriksaan kesehatan dan kehamilan,” ujar Ardi.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kulonprogo memastikan berkas perkara wanita yang memamerkan alat vitalnya di bandara itu telah lengkap atau masuk tahap P21. Namun persidangan sempat ditunda lantaran Siskaeee terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian setelah dinyatakan telah sembuh kini proses persidangan akan dilanjutkan. (inu/pra)