RADAR JOGJA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengunjungi Lapas Kelas IIA Wirogunan Jogjakarta. Kegiatan ini dalam rangka melihat kinerja dan fasilitas di lapas tersebut. Sebelumnya Eddy, sapaannya juga berkunjung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jogjakarta di Wonosari Gunungkidul.

Ditemui di Lapas Wirogunan, Eddy mengaku puas atas kinerja sejumlah Lapas di Jogjakarta. Terutama dalam bidang kebijakan Assesment Center. Berupa upaya pembinaan dan penilaian terhadap para warga binaan.

“Ada semacam record mereka, apa yang mereka lakukan di lapas selama proses pembinaan. Diharaokan ketika kembali ke masyarakat mereka sudah bisa menyalurkan apa yang mereka peroleh di lapas,” jelasnya ditemui usai meninjau Lapas Wirogunan, Jumat (18/2).

Eddy mengingatkan bahwa para warga binaan juga memiliki hak. Itulah mengapa muncul kebijakan asessment center tersebut. Sehingga proses pemberian remisi dapat terpantau secara transparan.

Dengan kebijakan ini, pemberian remisi juga diharapkan tepat. Dalam artinya warga binaan penerima remisi sudah sewajarnya menerima pengampunan. Tentunya berdasarkan catatan selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

“Itu mempermudah bapak ibu yang ada di lapas untuk melihat apakah ini berhak mendapatkan remisi dan lain sebagainya. Itu salah satu fungsi assesment center,” katanya.

Pelaksaan di Jogjakarta, lanjutnya, sudah ideal. Baik yang berlangsung di Lapas Perempuan Wonosari maupun Lapas Wirogunan Kota Jogja. Terlihat dari imbang dan idealnya setiap poin penilaian dalam assesment center.

“Kalau kesan saya kira sama dengan Lapas Perempuan Kelas IIB di Gunungkidul kemarin sama dengan Lapas Wirogunan. Kreativitas yang luar biasa dari Kalapas bisa menciptakan kondisi yang ideal. Pembinaan terhadap warga binaan itu dapat lebih fokus dan berlangsung intensif,” ujarnya.

Kalapas Wirogunan Kota Jogja Soleh Joko Sutopo memastikan assesment center berlangsung konsisten. Pihaknya juga terus melakukan pembinaan kepada warga binaan. Sehingga saat berada di dalam tembok pesakitan menjadi ajang intropeksi diri.

“Menjawab dari peraturan yang ada, salah satu syarat dari pemberian remisi adalah adanya standar penilaian perilaku narapida atau SPPN. Kami coba masukan ke assesment center sehingga usulan ditindaklanjuti bisa lancar,” katanya.

Tak hanya assesment center, Lapas Kelas IIA Wirogunan juga meluncurkan sebuah buku. Isinya berupa tuntunan bagi warga binaan. Berupa melatih kepribadian yang berfungsi seusai menjalani masa pembinaan di Lapas.

“Launching buku silabus dan materi tuntunan jadi dasar kami melatih kepribadian para narapida. Memperbaiki diri selama menjadi warga binaan,” ujarnya. (dwi)

Jogja Raya