RADAR JOGJA – Satpol PP DIJ menemukan sejumlah pelanggaran pasca relokasi PKL Malioboro. Pertama adanya pemilik toko yang menyewakan lahan untuk PKL ilegal. Permasalahan kedua adalah cafe yang menaruh meja di bekas lapak para PKL.

Kepala Satpol PP Noviar Rahmad memastikan ada tindakan atas pelanggaran tersebut. Meski belum berupa sanksi, namun pihaknya sudah menegur para pelanggar. Untuk kasus pertama adalah dua pedagang ilegal yang berjualan di lahan milik pemilik toko.

“Jadi dimanfaatin oleh para pedagang toko. Ada jarak pagar luar dan pagar dalam selebar 1 meter. Ini malah disewakan ke PKL. Itu tidak boleh,” tegasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (4/2).

Pihaknya juga sempat memeriksa perijinan toko. Hasilnya toko tersebut hanya berjualan pakaian. Sementara lapak di depannya adalah pedagang bakpia dan buah.

Noviar meminta pedagang ilegal tersebut keluar dari lokasi. Saat Radar Jogja mengecek, ternyata lapak masih berjualan. Lokasinya tak jauh dari Teras Malioboro 1.

“Sekarang kejar pemilik toko katanya sewa ke pemilik toko. Pedagang ini tidak terdaftar di relokasi karena pedagang liar. Tidak terdaftar di paguyuban dan sebetulnya tidak boleh berjualan di sistu,” katanya.

Untuk cafe, pihaknya juga sudah mendatangi langsung. Dia meminta agar meja dibongkar dan dibawa masuk ke dalam toko. Selanjutnya memberikan imbauan agar tak lagi berjualan di kawasan pedestrian yang dulunya bekas lapak PKL Malioboro.

“Salah satu cafe meletakan meja di pedestrian. Suruh bongkar, persuasif mau,” ujarnya.

Terkait PKL Malioboro, justru tak ada permasalahan. Pasca relokasi, seluruhnya telah masuk Teras Malioboro 1 dan 2. Walau diakui olehnya ada yang masih bertahan di pedestriaan saat hari pertama boyongan.

Pihaknya juga menertibkan sejumlah pedagang di sirip jalan Malioboro. Berupa memundurkan lapak 10 meter masuk ke sisi dalam. Sehingga tidak berjualan di dekat pedestrian Malioboro.

“Sirip tidak boleh untuk berjualan. Cuma yang di wilaya Gedongtengen itu kesulitan diterapkan karena gangnya kecil. Sehingga kami batasi dengan pagar besi milik Dishub,” katanya. (dwi)

Jogja Raya