RADAR JOGJA – Hujan disertai angin kencang merobohkan baliho raksasa tidak berizin di simpang empat Condongcatur (Concat), Ringroad Utara, Depok, Sleman, pukul 13.50 Rabu (12/1). Meski tidak ada korban, peristiwa ini sempat memutus jaringan listrik dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Baliho berukuran 5 x 10 meter dengan tinggi 20 meter itu juga menimpa tiang listrik dan lampu traffic light atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Baliho yang berdiri di tanah persil itu merupakan milik perorangan. Baliho baru terpasang satu minggu lalu. Pemiliknya, warga Pleret, Bantul.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Makwan mengatakan, baliho roboh karena angin kencang berlawanan dengan papan baliho. Ini yang menyebabkan kekuatan baliho berkurang, sehingga tumbang dan melintang ke badan jalan.

Evakuasi ditangani tim gabungan terdiri atas pemilik baliho, TRC BPBD Sleman dan DIJ, SAR, Polri, PLN, Dinas Perhubungan Sleman dan relawan setempat. “Kami kesulitan dalam pemotongan. Diameter besi yang cukup besar membutuhkan las listrik, tidak mampu hanya digergaji,” ungkap Makwan Rabu (12/1).

Posisi baliho yang terletak di utara Jalan Ringroad, roboh ke arah selatan. Menyebabkan arus kendaraan di sekitar TKP macet sehingga dilakukan penertiban lalu lintas secara manual. Pengendara dari barat yang hendak ke kiri menuju Terminal Condongcatur, sementara menggunakan jalur cepat. Polisi membantu mengamankan alur kendaraan dan melakukan rekayasa lalu lintas, menghidari kemacetan.

Berdasarkan konfirmasi dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Sleman, rupanya baliho itu belum mengantongi izin. “Baliho Concat sudah dikonfirmasi ke dinas terkait memang belum berizin. Besok segera ditindaklanjuti dengan survei lokasi,” ungkap Kabid Pendataan Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Rohwidayati Ningrum Rabu (12/1).

Menurutnya, pengawasan pemeliharaan baliho telah dilakukan secara rutin. Kendati ditemukan tidak berizin, pemiliknya diberikan surat peringatan (SP) satu. Pemilik diminta segera penuhi izinnya. Jika SP 1 tak diindahkan, maka diberikan SP 2 hingga SP 3. “Bila masih tidak diindahkan, kewenangannya dilimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,” bebernya.

Mengingat masih situasi cuaca ekstrem, pengguna jalan diimbau berhati-hati. Bila terjadi hujan lebat disertai angin kencang, mencari tempat aman untuk berlindung. Demikian juga diminta waspada terhadap genangan air di bahu jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tak diinginkan. (mel/laz)

Jogja Raya