RADAR JOGJA – Pemkot Jogja didesak segera menghentikan sementara waktu operasional Hotel Swiss Bell. Penghentian diperlukan karena hotel tersebut tak lagi mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Jogja No. 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. SLF berlaku selama lima tahun.

SLF Hotel Swiss Bell diterbitkan pada 21 November 2016 dan telah berakhir pada 21 November 2021. Sampai sekarang Pemkot Jogja belum menerbitkan kembali SLF bagi Hotel Swiss Bell. “Artinya operasional Hotel Swiss Bell bermasalah. Tidak berizin,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Dwi Candra Putra di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Swiss Bell Jalan Jenderal Soedirman 69 Jogja, Senin (13/12).

Dalam sidak itu, Candra didampingi beberapa anggota Komisi A. Di antaranya, wakil ketua M. Fauzan dan tiga anggota Marwoto Hadi, Yustinus Keliek Mulyono dan Triyono Hari Kuncoro. Tiba di lokasi, anggota dewan yang membidangi pemerintahan itu dipersilakan transit di lobi.

Selama beberapa menit, mereka menunggu manajemen Hotel Swiss Bell. Sekretaris General Manager (GM) Noven ditunjuk menemui. Candra kemudian menjelaskan tujuannya. Dia bersama rekan-rekannya ingin melihat lokasi tanah negara yang dimanfaatkan untuk fasilitas Hotel Swiss Bell. “Kami minta pihak hotel mendampingi,” pintanya.

Tanpa basa-basi Noven langsung menyerang Candra. “Kami bisa ditunjukkan lebih dahulu surat tugas Bapak-Bapak semua,” ucapnya. Mendengar permintaan itu, Candra bereaksi. Dia menjelaskan sidak Komisi A itu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Dasar aturannya undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Kalau tanya surat tugas, saat ini juga kami minta teman-teman Satpol PP Kota Jogja menyetop operasional Hotel Swiss Bell ini. Hotel ini tak memiliki SLF,” hardik Candra sambil memandang ke arah Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto yang ikut hadir di lokasi. Dodi yang datang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Muhammad Hidayat tampak manggut-manggut.

Tahu operasional hotelnya disoal, Noven balik kanan. Dia minta izin melapor ke atasnya lebih dulu. “Kami beri waktu 15 menit,” tegas kader Partai NasDem yang tinggal di daerah Gondomanan ini.

Manajemen Hotel Swiss Bell akhirnya mempersilakan pimpinan dan anggota Komisi A meninjau ke lokasi. Sebelum mendampingi Komisi A, Noven menunjukkan segepok dokumen. Namun saat ditanya soal SLF, Noven tak bisa menunjukan kepada dewan. Satu-satunya yang ada hanya SLF nomor 0064/GK/2016 7737/48. Non P atas nama PT Matratama Graha Mulia. Sertifikat yang telah habis masa berlakunya itu ditandatangani Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja Heri Karyawan.

Selepas itu, Candra didampingi anggotanya langsung berjalan ke lokasi. Dia kemudian mengeluarkan alat ukur atau meteran. Bersama anggota Komisi A Marwoto Hadi, Candra mengukur jarak antara kolom bangunan hotel dengan tanah negara. “Seharusnya bangunan mundur empat meter dari persil. Setelah kami ukur hanya tiga meter. Bagian atas dipakai untuk kanopi,” ucap Marwoto.

Tanah negara yang dulunya lorong jalan menuju SMP Negeri 8 Jogja telah berubah fungsi. Sebagian untuk basement menuju tempat parkir dan sebagian lagi menjadi restoran. “Ruang terbuka hijau menjadi ruang terbuka kopi alias resto,” cetus Anggota Komisi A Triyono Hari Kuncoro.

Saat sidak resto hotel dalam keadaan ramai. Namun tak lama kemudian beberapa pengunjung memilih meninggalkan lokasi. “Lagi ada pemeriksaan. Pulang saja,” bisik seorang pengunjung kepada rekannya.

Sebelum ke Hotel Swiss Bell, pimpinan dan anggota Komisi A lebih dulu mengunjungi SMP Negeri 8 Jogja. Mereka melihat kondisi bangunan dari sisi utara. Candra dan Marwoto terlihat mengukur tembok hotel dengan meteran. Tembok hotel telah menutup akses jalan ke SMP Negeri 8. Lokasinya berbatasan dengan ruang UKS.

Menanggapi desakan menghentikan operasional Hotel Swiss Bell, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto mengatakan bakal mempelajari lebih jauh aturannya. “Kami cermati dulu,” katanya. (kus/laz)

Jogja Raya