RADAR JOGJA – Beredarnya pornoaksi eksibisionis pemilik akun Siskaeee_OFC bukan hal baru di dunia maya. Banyak ditemui pula akun serupa. Penggunaan Internet Service Provider (ISP) ilegal membuat konten pornografi tak terawasi Situs dan konten tak senonoh (pornografi) acap kali menjadi konsumsi publik. Tak sedikit konten-konten vulgar digunakan untuk meraup pundi-pundi uang. Menurut Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJI) Wilayah DIJ Sugeng Riyadi, hal itu dapat terjadi apabila masyarakat tidak menggunakan atau berlangganan dengan ISP legal. Sehingga minim pengawasan.
ISP atau dalam bahasa indonesia akrab disebut Piji, merupakan lembaga yang memberikan pelayanan kepada konsumen supaya bisa mengakses internet dan berbagai media online. Lain halnya, bila menggunakan ISP legal. ISP legal yang dimaksud, sudah menerapkan domain name system (DNS) trust positif dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara otomatis tersingronisasi.”Secara otomatis konten (pornografi, red) akan terblokir. Nah, pemblokiran situs dapat dilakukan asalkan masyarakat itu berlangganan dengan ISP,” kata Sugeng, Rabu (8/12).
Tidak hanya situs berbau pornografi. Tetapi juga situs judi online, dan konten meresahkan lainnya secara otomatis di-blacklist dan terfilter oleh Kominfo. Kendati begitu, terkait berapa jumlah penghasilan yang didapatkan melalui penyalahgunaan informasi konten, maupun protistusi, kewenangannya tidak mencangkup hal itu. Disebutkan ada 27 lembaga yang bergerak dalam penyediaan layanan jasa internet atau ISP di DIJ. Kendati demikian, masih banyak dijumpai masyarakat yang masih menggunakan layanan ISP ilegal.
Sedang Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan oleh kepolisian, FCN hanya mengunggah video ke situs dari Amerika. Siapapun dapat masuk untuk mengunggah video melalui syarat tertentu. Orang yang dapat melihat konten tersebut bergabung sebagai member berbayar. “Upload-nya pakai internet biasa saja. Ngga ada urusan (Internet Service Provider, red) legal atau ilegal,” ujar Yuli.
Instansinya bekerjasama dengan Kominfo pusat untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs meresahkan. Akses konten pornografi.”Temuan Polda DIJ itu banyak. Tapi langsung kita laporkan ke Kominfo,” tandasnya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman Purwati mengatakan, kebijakan pemblokiran terhadap situs maupun akun sebagaimana konten Siskaeee tidak dapat dilakukan oleh instansi ditingkat daerah. Tetapi, dilakukan oleh pusat. Kendati demikian, kewenangan pengawasan dilakukan, hanya mencangkup server jaringan wifi gratis padukuhan. Bekerjasama dengan provider terkait. “Konten-konten pornografi, kekerasan, kita kendalikan, sudah diblokir. Itu kan perangkat kewenangan kita,” beber perempuan yang akrap disapa Mami Ipung ini.
Hanya saja, pemantauan, pengawasan dan pemblokiran sudah dilakukan Kemenkominfo, masih sering kecolongan. Meski sudah dilakukan pemblokiran, konten hasil “curian” masih muncul. Beredar kembali ke masyarakat. “Kami sudah melakukan upaya antisipasi internet wifi di bawah kewenangan kita. Selain itu upaya edukasi dan sosialisasi untuk mengantisipasi maupun pencegahan terus dilakukan di tengah masyarakat, menggandeng stageholder setempat,” paparnya. (mel/pra)