RADAR JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono X baru akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 pada hari ini (19/11). Gubernur telah menggelar pertemuan dengan seluruh bupati/wali kota di DIJ kemarin (18/11).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Arya Nugrahadi enggan membeberkan hasil pertemuan itu. Menurutnya, penetapan UMP masih menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur. “Kita tunggu besok (hari ini, Red), karena baru hari ini (kemarin, Red) kan beliau bertemu bupati-wali kota,” ujarnya.

Sementara itu, Sekprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, meski telah bertemu dengan seluruh bupati dan wali kota, gubernur masih membutuhkan waktu untuk merumuskan UMP maupun UMK di DIJ. Terkait besaran UMK, Aji memastikan nilainya tidak akan terlalu jauh dari yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Gubernur masih melakukan penghitungan dari usulan tadi. Bisa dibulatkan atau bagaimana. Tapi (besarannya), tidak terlalu jauh dari yang diusulkan kabupaten/kota,” terang mantan kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga (Disdikpora) DIJ ini.

Pejabat eselon I di Pemporv DIJ itu meyakini angka UMP daerah berstatus istimewa di atas provinsi lain. Optimisme itu didasarkan pada pertumbuhan ekonomi DIJ pada 2021 yang mencapai 4,6 persen, sedangkan tingkat inflasinya 1,5 persen.
“Kalau sekarang sangat mungkin (DIJ) menyalip provinsi lain, karena pertumbuhan ekonominya tergantung pada kinerja ekonomi di masing-masing provinsi,” kata Aji.

Batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 21 November 2021. Adapun tenggat penetapan terakhir pada 30 November 2021.
Terpisah, Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi (HP) juga masih enggan menyampaikan usulan hasil rekomendasi kenaikan UMK Jogja. Pada dasarnya, laporan berupa rekomendasi itu sudah diserahkan kepada gubernur DIJ kemarin (18/11).

HP mengatakan, rapat penetapan UMP dan kabupaten/kota yang dihadiri di Kepatihan kemarin baru sebatas rapat laporan menerima masukan-masukan. “Tadi baru rapat laporan menerima masukan-masukan. Mungkin besok (hari ini, Red) baru diumumkan, karena ini kesepakatan kita semua dan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menyampaikan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Pada dasarnya pemkot sudah menyampaikan dan menyerahkan laporan rekomendasi atas kenaikan UMK kepada gubernur.  “Bahwa kami bersama Dewan Pengupahan sudah mengajukan usulan. Nanti Pak Gubernur yang mempertimbangkan seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, naik dan turunnya UMK ditentukan oleh kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kedua juga menyangkut dengan kondisi pekerja dari kebutuhan kalorinya, termasuk rata-rata jumlah anggota keluarga dan sebagainya.

“Itu yang kemudian di dalam rumusan menghasilkan berapa kenaikannya. Jadi setiap provinsi mungkin akan berbeda-beda ya. Karena yang akan membedakan tentu adalah kondisi ekonominya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memastikan UMK Jogja tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya yang nilainya Rp 2.069.530 per bulan. Kenaikan ini disesuaikan dengan hasil simulasi Kementerian Ketenagakerjaan. “Iya dong ada kenaikan pasti. Saya tidak ingin mendahului gubernur. Yang jelas ada kenaikan dari UMK tahun lalu, sesuai acuan Kemenaker,” kata Haryadi.

Buruh Usul UMK Naik hingga 7 Persen

SUARA buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul mengusulkan kenaikan upah. Usulan itu bersamaan agenda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIJ tahun 2022.

Ketua KSPSI Kabupaten Gunungkidul Budiyono mengatakan, belum lama ini melakukan pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gunungkidul. “Waktu itu kami mengusulkan kenaikan upah sebesar 5 sampai 7 persen untuk UMK 2022,” katanya kemarin (18/11).

Usulan kenaikan upah, menurutnya, cukup ideal karena disesuaikan dengan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Namun pihaknya juga menyadari perusahaan juga mengalami kondisi serupa. “Jadi dilematis. Kalau tidak naik sesuai usulan, ya paling tidak ada kenaikan 3-4 persen,” ujarnya.
Diakui, secara angka setiap tahun besaran UMK cukup baik. Persoalannya, praktik di lapangan masih banyak perusahaan menggaji pegawai di bawah nominal UMK. OLeh sebab itu pihaknya berharap kepada perusahaan agar mematuhi aturan. “Kami mengimbau kepada para pekerja agar aktif melapor jika terjadi ketidaksesuaian upah dengan standar yang ditetapkan,” ucapnya.

Dikatakan Budi, buruh tidak perlu khawatir menyampaikan aspirasi. KSPSI berjanji siap melakukan pendampingan sekaligus menjembatani komunikasi dengan dinas terkait. Jika muncul aduan, identitas pelapor dirahasiakan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Ahsan Jihadan mengatakan, di 2021 kenaikan UMK di wilayahnya paling tinggi. Namun besarannya masih masuk dalam kategori paling rendah. “Dibanding upah daerah lain, Gunungkidul masih paling rendah,” ujarnya.

Mengenai penetapan UMK 2022, dinas segera melakukan sosialisasi kepada pihak terkait, yakni pengusaha maupun serikat pekerja. Untuk pengawasan, wewenangnya ada di dinas tenaga kerja provinsi. (kur/wia/gun/laz)

Jogja Raya