RADAR JOGJA – Pemprov DIJ segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pekan ini. Proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan pun telah dirampungkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Aria Nugrahadi menuturkan, Jumat (12/11) lalu Dewan Pengupahan DIJ telah melakukan pembahasan terkait besaran UMP DIJ dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. “Akan kami bawa rekomendasi itu untuk penetapan pengupahan dan diumumkan oleh Pak Gubernur minggu ini,” terangnya Senin (15/11).
Kendati demikian, Aria enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan itu. Sebab, penentuan besaran UMP dilakukan oleh Gubernur DIJ Hamengku Buwono X.
Pada prinsipnya, mekanisme penentuan upah minimum mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Kami tunggu diumumkan Pak Gubernur saja. Tidak lama lagi kok. Kalau regulasinya kan sebelum tanggal 21 (November),” jelasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ Irsad Ade Irawan mengungkapkan, perwakilan pekerja dari KSPSI DIJ memutuskan untuk hengkang atau walk out dari rapat pembahasan upah minimum. Pihaknya menyayangkan langkah Pemprov DIJ yang tetap menggunakan PP Nomor 36/2021 sebagai acuan penentuan UMP. “Yang dipakai untuk menetapkannya adalah UU Cipta Kerja dan turunan aturannya yakni PP 36 tentang Pengupahan,” katanya.
Menurut Irsad, aturan terbaru pemerintah itu menghapuskan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menggambarkan biaya kebutuhan hidup dan kondisi masyarakat DIJ secara riil. Di sisi lain, serikat pekerja juga telah melakukan penghitungan KHL secara mandiri.
Irsad kemudian merinci, besaran UMP DIJ dengan mempertimbangkan KHL adalah Kota Jogja sebesar Rp3.067.048; Sleman Rp 3.031.576; Bantul Rp 3.030.625; Kulonprogo Rp 2.908.031 dan Gunungkidul Rp 2.758.281. “Mandat konstitusi itu kan setiap orang dapat pekerjaan dan hidup yang layak. Hidup layak, salah satunya bisa mencukupi KHL. DIJ harus berani menetapkan upah di luar mekanisme itu,” tandasnya.
Menurutnya, PP Nomor 36/2021 juga menghapus peran serikat. Karena penentuan upah minimum hanya ditentukan oleh kondisi perekonomian daerah. Di antaranya data pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). “Dewan cuma menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu saja lebih baik Dewan Pengupahan dibubarkan saja. Yang menghitung PNS di Disnakertrans menggunakan kalkulator,” katanya.
Selain itu, UU Cipta Kerja saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah serikat pekerja. Sehingga baik UU tersebut maupun peraturan turunannya tidak bisa dijadikan landasan dalam menetapkan Upah Minimum 2021.
Usulkan UMK Bantul Naik Jadi Rp 1.916.848
Upah minimal kabupaten (UMK) Bantul tahun 2022 diusulkan naik. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul bersama perwakilan pekerja dan pengusaha sepakati UMK sebesar Rp 1.916.848.
“Kenaikan UMK Bantul pasti. Tapi angkanya Kamis (18/11), saya nggak berani. Itu ranah kebijakan bupati, biar saat Kamis ke provinsi,” ujar Plt Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti yang ditemui saat menghadiri acara di Gedung DPRD Bantul, Senin (15/11).
Dijelaskan, usulan UMK dirumuskan oleh Disnakertrans bersama perwakilan pengusaha dan pekerja. Menyesuaikan dengan regulasi PP 36/2021 tentang Pengupahan. Upah minimum ditetapkan berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Hasil kesepakatan dari rumusan kemudian diserahkan ke bupati untuk diajukan ke gubernur DIJ. “Tadi kami proses untuk memberi usulan kepada bupati agar direkomendasi ke gubernur,” bebernya.Dalam pertemuan itu, Bupati sepakat dengan UMK yang diusulkan. Selanjutnya, Disnakertrans tinggal menunggu hasil rekomendasi dari gubernur.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sekaligus anggota Dewan Pengupahan Bantul, Fardhanatun mengungkap, UMK Bantul pada 2022 sebesar Rp 1.916.848. Angka itu meningkat sekitar empat persen dari UMK saat ini sebesar Rp Rp 1.842.460. Artinya, kenaikan UMK yang diusulkan sebesar Rp 74.388. “Alhamdulillah pertemuan dengan bupati Bantul untuk mengusulkan UMK 2022 berjalan lancar,” ucapnya. (kur/fat/laz)