RADAR JOGJA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIJ berhasil meringkus jaringan pembobol data kartu kredit. Modusnya mengaku sebagai customer service penerbit kartu kredit. Berupa iming-iming aktivasi kartu kredit secara online.

Total ada sembilan tersangka diamankan dari jaringan ini. Terdiri dari sepasang suami istri inisial AP dan MA. Keduanya sekaligus otak dari penyedia jasa fiktif penerbit kartu kredit. Selain itu adapula tersangka inisial BD, IR, AS, IW, SW, YN dan VW.

“Modusnya mengaku sebagai customer service atau tele marketing penerbit kartu kredit. Dengan menawarkan promo lalu memandu korban untuk aktivasi kartu kredit secara online,” jelas Direktur Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu ditemui di Polda DIJ, Rabu (10/11).

Korban dari aksi penipuan ini adalah seorang warga Jogjakarta berinisial IS. Total kerugian yang diderita korban mencapai kisaran Rp 84 Juta. Tersangka belanja untuk kemudian tagihan dikirimkan ke kartu kredit milik korban.

Roberto menuturkan para pelaku beraksi dengan sangat rapi. Terbukti dengan terlatihnya para tersangka yang bertindak sebagai customer service. Korban, lanjutnya, tidak menyadari masuk dalam jebakan. Bahkan dalam pengakuan percaya bahwa penelepon adalah penyedia jasa penerbit kartu kredit.

“Jadi pelaku meminta kode otentifikasi OTP (one time password), lalu meminta nomor kartu kredit beserta CVC. Data ini hanya bisa diterima pemegang kartu yang memiliki nomor telepon terdaftar,” katanya.

Jaringan ini juga menggunakan nomor telepon yang mirip dengan customer service resmi. Tujuannya agar calon korbannya percaya. Hingga akhirnya melancarkan aksi untuk mengambil data-data milik korbannya.

Itulah mengapa pelaku yang berperan sebagai customer service menghubungi calon korbannya. Guna meminta kode-kode yang dikirimkan ke nomor gawai korban. Setelah mendapatkan kode-kode tersebut, pelaku, lanjutnya, langsung memindahkan data milik korban.

“Apabila bergeser ke pihak yang tidak berkepentingan pemegang kartu bisa membelanjakan baik online maupun offline. Korban ini yakin kalau ini dari customer service sehingga memberikan data nama, alamat sampai kode OTP hingga CVC,” ujarnya.

Pasca-mendapatkan data rekening korban, pelaku mentransaksikan pembelian secara virtual online. Tersangka utama AP dan MA membelanjakan dalam bentuk mata uang virtual atau kripto. Seluruh pembelian inilah yang tertagih kepada rekening korban.

Usai transaksi kripto, pelaku langsung merupiahkan hasil curiannya. Caranya dengan membelanjakan menjadi berbagai barang. Termasuk salah satunya Mitsubishi Pajero keluaran terbaru. Selain itu juga ada uang tunai sebesar Rp 135  juta.

“Ketahuan karena korban mendapat tagihan di kartu kredit miliknya, tapi merasa tidak membeli apapun. Akhirnya lapor ke polisi,” katanya.

Pasca-laporan, Ditreskrimsus Polda DIJ berkolaborasi dengan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alhasil jaringan ini berhasil tertangkap di kawasan Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut juga berhasil disita 15 unit gawai telepon seluler, 13 unit gawai telepon rumah, puluhan kartu nomor seluler dan 12 catatan keuangan.

Dari hasil penyidikan sementara, jaringan mengaku telah beraksi kurang lebih satu tahun. Korbannya juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sementara untuk korban dari Jogjakarta, total ada tiga orang.“Untuk pasal kami kenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), atau Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (dwi/pra)

Jogja Raya