RADAR JOGJA – Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat terasa. Sejak pemberlakukan PPKM mulai 3 Juli 2021, sudah ada 3.179 pekerja di DIJ yang terpaksa dirumahkan oleh perusahaannya.
Informasi itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIJ Ariyanto Wibowo. Menurutnya, mayoritas dari pekerja yang dirumahkan itu berada di sektor pariwisata.
“Kalau sampai Agustus 2021, tercatat sebanyak 221 pekerja yang terkena PHK oleh sejumlah perusahaan di DIJ. Kalau yang dirumahkan ada 3.179 pekerja,” kata Ariyanto Selasa (31/8).
Ia menjelaskan, para pekerja itu dirumahkan atau diputus hubungan kerjanya lantaran perusahaan tempat mereka bekerja mengalami penurunan omzet besar-besaran. Itu dimulai sejak diberlakukannya PPKM Darurat sampai level 4 saat ini.
Kendati demikian, Disnakertrans DIJ memastikan perusahaan telah diminta melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja, sebelum keputusan merumahkan atau PHK ditempuh. Ia juga menegaskan, keputusan PHK harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Termasuk hak-hak pekerja juga harus diberikan. Kami mengawal proses-proses itu,” jelasnya. Lebih lanjut disebutkan, para pekerja yang dirumahkan sebagian masih menerima upah, meski dengan nominalnya tak lagi penuh.
Sementara mereka yang tidak memperoleh upah sama sekali, biasanya karena adanya faktor perusahaannya telah vakum. “Sampai sekarang penyaluran subsidi upah bagi pekerja juga masih berjalan dan dalam proses. Data penerimanya berdasar data di BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Merespons hal itu, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ mengungkap ada 2.250 pekerja di bawah naungannya yang dirumahkan sejak PPKM diberlakukan. Sekjen DPD KSPSI DIJ Irsyad Ade Irawan menyebut, angka itu belum termasuk data dari serikat buruh lainnya.
Maka dari itu pihaknya meminta Disnakertrans memutakhirkan datanya kembali. “Meskipun anggota kami tidak ada yang di-PHK, tetapi dirumahkan itu konsekuensinya sama memberatkan, seperti di-PHK,” jelas Irsyad. (kur/laz)