
TOLAK: Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta (FWY) saat melakukan aksi di pintu selatan Kantor Gubernur DIJ, Jumat (13/8). FWY menolak hibah bantuan koperasi dari Pemprov DIJ. Alasannya skema ini justru memberatkan beban perekonomian. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Forum Warga Yogyakarta (FWY) menolak hibah bantuan koperasi dari Pemprov DIJ. Alasannya skema ini justru memberatkan beban perekonomian. Terutama untuk mengembalikan bantuan beserta bunga pinjaman.
Pedagang meminta skema bantuan yang lebih sederhana. Berupa jatah hidup tunai kepada masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tanpa harus melalui perantara kelompok atau terdaftar sebagai anggota koperasi.
“Kami dari Forum Warga Yogyakarta yang terdapat 25 paguyuban pedagang kali lima, pedagang pasar, pelaku usaha kecil dan pekerja sektor informal menolak atas hibah bantuan koperasi yang digulirkan. Tidak semua warga terdaftar sebagai anggota koperasi,” tegas Juru Bicara FWY Dinta Yulian Sukma ditemui di pintu selatan Kantor Gubernur DIJ, Jumat (13/8).
Wujud penolakan dengan menggelar aksi di pintu selatan Kantor Gubernur DIJ. Mengenakan baju berwarna putih dan tahlilan. Selain itu adapula tiga orang yang berdandan ala pocong.
Dinta menjelaskan pocong merupakan simbol kematian empati dan simpati pemerintah. Berupa kebijakan yang tak efektif dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain itu juga bentuk perhatian kepada korban Covid-19.
“Kami di sini membawa pocongan sebagai bentuk simbol keperihatinan dan berkabungnya matinya simpati dan empati pemerintah atas keresahan, kegelisahan dan persoalan yang dihadapi masyarakat sehari-hari,” katanya.
Dia menilai hibah bantuan dalam bentuk kredit salah kaprah. Dalam kondisi pandemi, masyarakat justru terbebani dengan skema pinjaman. Terlebih adanya bunga pinjaman sebesar 3 persen untuk setahun.
Skema yang ideal, menurutnya, adalah penerapan Undang-Undang Kekarantiaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Sehingga semua tujuan bisa tercapai. Baik menekan angka sebaran kasus maupun kesejahteraan masyarakat selama pandemi.
“Untuk itu kami memakai baju dan kemeja putih simbol menyerah bukan berarti kami tak ingin melanjutkan hidup tapi kami menyerah karena negara tidak patuh pada UU Kekarantiaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018,” ujarnya.
Disatu sisi skema bantuan dalam koperasi juga tidak efektif. Ini karena pasar masih sepi. Daya beli masyarakat juga masih rendah. Imbas penerapan pembatasan aktivitas dalam PPKM.
“Modal koperasi Itu jelas tidak menjadi solusi karena jualan pun tetap masih sepi. Idealnya memang UU Kekarantiaan, PPKM mobilitas warga masih tinggi. Ora obah ora mamah ora ubet ora ngliwet,” katanya.
Sekprov Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji menegaskan skema hibah bantuan koperasi telah melalui kajian. Hanya saja dia menerima keluhan dari para warga. Untuk kemudian menjadi pembahasan solusi atas permasalahan.
Terkait skema hibah bantuan, Aji menegaskan tak mungkin ditarik. Terlebih bantuan sudah tersalurkan melalui koperasi. Untuk kemudian disalurkan kepada anggota-anggotanya.
“Kalau sudah diserahkan enggak mungkin ditarik kembali. Akan kami rembug bersama provinsi, Kabupaten sampai desa agar tak ada duplikasi data. Untuk melihat masuk DTKS atau sudah masuk paket batuan yang lain atau belum,” ujar Kadarmanta Baskara Aji. (dwi/sky)