RADAR JOGJA – Debat soal mana yang lebih penting, apakah kesehatan atau ekonomi, tidak kunjung selesai. Terbaru, ada 10 toko di kawasan Malioboro yang dijual pemiliknya karena terimbas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, juga pandemi Covid-19 yang entah kapan akan berakhir.

Koordinator Lapangan Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) KRT Karyanto Purbo Husodo mengungkapkan, pemilik terpaksa menjual tokonya lantaran sama sekali tak memiliki modal usaha. Mereka juga tidak sanggup melunasi utang di bank.

Terlebih akibat kebijakan PPKM Darurat ini, pelaku usaha sama sekali tidak bisa mencari penghasilan, sehingga terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan maupun membayar ongkos operasional. “Semakin banyak pemilik toko yang menjual tokonya karena kehabisan modal dan bayar bunga di bank-bank. Mereka tidak mampu melunasi utang-utangnya. Ada 10 yang tidak kuat,” katanya kemarin (25/7).

Karyanto menambahkan, di tengah situasi sulit, toko-toko juga harus memenuhi kewajibannya kepada pemerintah. Mulai dari membayar pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain itu toko juga harus menanggung biaya operasional seperti listrik, air, telepon, dan upah para karyawan. “Lagi pula kalau kita sakit, juga harus berobat ke dokter,” terangnya.

Saat ini tercatat ada 9.850 staf yang bekerja di toko-toko sepanjang Jalan Malioboro dan Ahmad Yani. Sebagian besar mengalami perumahan karena kebijakan PPKM tak mengizinkan toko di luar sektor esensial untuk berjualan. “Itu belum termasuk keluarga yang saat ini dalam keadaan hidup tanpa penghasilan sama sekali,” ungkapnya.

Karyanto mengharapkan adanya bantuan dari pemerintah yakni Pemprov DIJ untuk meringankan beban pemilik toko di kawasan ini. Ia meminta kebijakan PPKM dapat segera dicabut, sehingga pemilik toko dapat kembali berjualan. “Mohon sekiranya bapak gubernur bisa membantu toko-toko yang semakin lama semakin berat menjalani usahanya,” tambahnya.

Menurutnya, keberadaan toko-toko di kawasan Malioboro menjadi penting. Sebab, eksistensinya turut menyumbang kekhasan tersendiri bagi wilayah yang juga menjadi salah satu ikon utama Kota Jogja ini.

Aturan PPKM Level 3 Masih Diberlakukan

BERBAGI: Anggota Polres Gunungkidul menyiapkan bantuan permakanan untuk dibagikan kepada warga di tengah PPKM Level 3.(GUNAWAN/RADAR JOGJA)

PPKM Level 3 di Gunungkidul telah berakhir. Kebijakan lanjutan masih tarik ulur, mengingat sejumlah pertimbangan. Salah satunya kasus harian Covid-19 di Bumi Handayani fluktuatif.

Wakil Ketua Satgas Perecepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul Heri Susanto mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi mengenai kebijakan PPKM Level 3 diperpanjang atau tidak. Dia hanya menyampaikan, kasus korona di wilayahnya masih fluktuatif.

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, pada Sabtu (24/7) tercatat 242 kasus konfirmasi positif, meninggal 24 orang dan sembuh 179 orang. “Pemerintah daerah juga mengalami kesulitan rekrutmen relawan medis,” ujarnya.

Wakil Bupati Gunungkidul ini mengakui, pembatasan mobilitas berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat. Pihaknya meminta warga tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Di satu sisi dalam waktu dekat pemkab segera menyampaikan langkah konkret terkait mengatasi persoalan yang sedang dihadapi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul Johan Eko Sudarto mengatakan, perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 telah berakhir. Merujuk pada intruksi Presiden Joko Widodo, setelah PPKM diperpanjang ada kemungkinan pelonggaran aturan dengan sejumlah catatan. Indikatornya jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli ini pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Menurutnya, perpanjangan PPKM selama ini mampu mengurangi mobilitas di pasar tradisional 30 sampai 40 persen. Permintaa bahan kebutuhan pokok menurun, karena konsumsi masyarakat dan mobilitas masyarakat menurun. Harga sejumlah kebutuhan pokok cenderung stabil, di antaranya turun. “Stok aman,” ucap mantan panewu Ponjong itu.

Terpisah, Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Sakti mengatakan, sebelum muncul kebijakan baru kegiatan penyekatan akan tetap berjalan. Penyekatan dilakukan di sejumlah titik wilayah seperti Playen, Karangmojo, dan Ponjong.

“Penutupan dan rekayasa lalu lintas di tiga jalan dalam Kota Wonosari, yakni dua titik Alun-Alun Wonosari, dan Taman Parkir atau persis di depan Kompleks Bangsal Sewokoprojo,” kata perwira polisi ini. (kur/gun/laz)

Jogja Raya