RADAR JOGJA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIJ resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selanjutnya diadaptasi dalam Instruksi Gubernur DIJ. Oleh masing-masing kepala daerah dikuatkan melalui Instruksi Bupati dan Walikota.

Kebijakan berlangsung  3 Juli hingga 20 Juli 2021  ini memperketat aturan yang telah ada. Terutama di ruang publik, tempat wisata dan pusat perbelanjaan modern.

“Prinsipnya bagaimana bisa membatasi mobiltas masyarakat, selama ini agak sulit. Tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran kemauan untuk tidak egois, menahan diri tidak perlu meninggalkan rumah kalau tidak ada kepentingan,” tegas Gubernur DIJ Hamengku Buwono  (HB) X ditemui di Kompleks Kantor Kepatihan Pemprov DIJ, Jumat (2/7).

HB X menuturkan fokus kebijakan adalah mengatur agar tak ada kerumunan manusia. Itulah mengapa tempat terbuka publik, destinasi wisata, panggung seni budaya ditutup sementara.

Kebijakan ini juga mengatur jam operasional rumah makan dan sejenisnya. Boleh buka hingga 20.00 tapi tidak boleh makan ditempat. Penjual hanya bisa melayani bungkus dan bawa pulang.

HB X memastikan penerapan kebijakan bersifat evaluatif. Rapat berkala berlangsung dalam 3 hari sekali pasca penerapan kebijakan. Untuk melihat celah dan menjadi bahan evaluasi di tingkat provinsi hingga pusat.

“Ini untuk mengurangi terjadinya kerumunan. Kalau makan itu buka masker, ini bahaya karena kita tidak tahu ada yang positif di kanan kiri kita tidak tahu,” katanya.

Mekanisme sanksi telah disiapkan kepada pelanggar ketentuan PPKM Darurat. HB X menegaskan Jogjakarta saat ini dalam kondisi darurat. Apabila kesadaran untuk patuh tak muncul, maka tak ada pilihan lain untuk penerapan sanksi.

Jajarannya telah berkoordinasi dengan Polda, TNI maupun Kejaksaan Tinggi. Hasilnya penerapan sanksi dalam PPKM Darurat sah. Terlebih kebijakan ini turun dari pemerintah pusat dan berlaku se-Jawa dan Bali.

“Bagi yang tidak melaksanakan konsekuensi di dalam UU ada. Tidak ada pilihan, untuk menurunkan atau mengurangi mobilitas yang tidak perlu. Aspek yang terkait dengan hukum kami terapkan. Tidak hanya di Jogja tapi di Jawa dan bali, sifatnya sementara sampai lihat perkembangan lebih baik,” ujarnya.

Skema bantuan kepada masyarakat telah disiapkan. Baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. HB X memastikan anggaran untuk bencana Covid-19 telah ada. Penanganannya sendiri telah masuk dalam anggaran darurat.

“Pemerintah sanggupi BLT akan diselenggarakan. Memang tidak by design karena tidak ada perkiraan kondisi akan parah sepeti ini. Tapi BLT akan diselenggarakan lagi bagi (pemerintah) pusat maupun daerah,” katanya.

Penerapan PPKM Darurat di Jogjakarta sendiri terbagi dalam 2 level. Untuk level 3 atau zona orange adalah Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul. Sementara level 4 atau zona merah di wilayah Kabupaten Sleman, Kota Jogja dan Kabupaten Bantul.

“Untuk perlakuan tetap sama to ya. Level 3 dan level 4 itu dilihat dari jumlah pasiennya. Tidak ada (zona) hijau lagi mayoritas orange dan merah,” ujarnya.(dwi/sky)

Jogja Raya