
WACANA:Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto merespon wacana lockdown yang diutarakan Gubernur DIJ. Yang diperlukan saat ini, kata Airlangga, adalah bagaimana memperketat penerapan PPKM mikro. (NANANG FEBRIYANTO/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Terkait wacana penerapan lockdown di DIJ oleh Gubernur Hamengku Buwono (HB) X, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto tegas menjawab, “Itu namanya PPKM.”
Sebelumnya HB X mewacanakan untuk menerapkan lockdown, apabila penambahan kasus tak bisa dikendalikan. Pernyataan ini terlontar setelah menyikapi pecah rekor 2 hari berturut-turut. Tercatat kasus Covid-19 melonjak jadi 534 kasus pada Rabu (16/6). Selang satu hari setelahnya kembali pecah rekor menjadi 595 kasus.
Lebih lanjut, merespon wacana lockdown yang diutarakan Gubernur DIJ. Yang diperlukan saat ini, kata Airlangga, adalah bagaimana memperketat penerapan PPKM mikro. Hal itu diungkapkan Airlangga saat ditemui di Rumah Kreatif BUMN (RKB) Sagan, Jogja, Sabtu (19/6).
Menurutnya, saat ini dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) maupun PPKM mikro tinggal diperkuat. Di DIJ, PPKM dimodifikasi menjadi pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).
“Sudah ada PPKM, untuk zona merah PPKM per wilayah harus dijaga,” ungkap Airlangga yang juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Di antaranya, dengan menerapkan work from home (WfH) untuk zona merah hingga 75 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga menyebutkan, sudah ada surat edaran dari Menteri Agama, untuk beribadah di rumah untuk zona merah. Begitu pula untuk sekolah tetap dilakukan secara daring.
Airlangga juga mengingatkan, untuk pusat keramaian seperti malam dan kafe harus dijaga kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Selain itu juga didorong untuk take away. “Dipastikan pula pukul 21.00 sudah harus tutup,” tegasnya. (naf/sky)