
PENYEBAB: Kemenkumham DIJ mengevaluasi pelaksanaan prokes Covid-19 di seluruh lembaga pemasyarakatan di Jogjakarta. Langkah ini sebagai repson munculnya 263 kasus Covid-19 di Lapas Kelas IIA Narkotika Jogjakarta. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Jogjakarta (Kemenkumham DIJ), Gusti Ayu Putu Suwardani mengevaluasi pelaksanaan prokes Covid-19 di seluruh lembaga pemasyarakatan di Jogjakarta.
Langkah ini sebagai repson munculnya 263 kasus Covid-19 di Lapas Kelas IIA Narkotika Jogjakarta. Kebijakan ini sendiri mulai berlaku serentak per 14 Juni 2021.
Ayu, sapaannya, meminta seluruh Kepala Lapas disiplin dalam menegakan prokes Covid-19. Fokusnya adalah penerapan protokol kesehatan oleh para sipir dan karyawan lapas. Pertimbangannya karena memiliki mobilitas tinggi di luar tembok penjara.
“Sudah kami evaluasi prokesnya untuk diketatkan lagi. Semua sipir atau karyawan yang akan masuk lapas wajib patuh prokes. Mulai dari cuci tangan, pakai masker dan berjaga jarak. Warga binaan baru juga wajib karantina selama 2 minggu dulu,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/6).
Kebijakan lain adalah pemberlakuan lockdown sejak 14 Juni 2021. Khususnya untuk Lapas Kelas IIA Jogjakarta berlaku selama 14 hari kedepan. Sementara untuk lapas lainnya berlaku selama 3 hari.
Ayu juga meminta setiap Kepala Lapas mengaktifkan lagi kotak steril. Setiap karyawan atau warga luar tembok lapas wajib melalui area ini. Kotak ini wajib dinyalakan selama 24 jam penuh.
“Jadi kemarin saya langsung keluarkan surat perintah untuk melaksanakan prokes ketat dan mengaktifkan kembali box steril. Terus kemudian cuci tangannya juga, karena selama ini banyak yang abai,” katanya.
Respon cepat dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kusnanto. Penerapan prokes berlaku tanpa kecuali. Bahkan pejabat tinggi tetap wajib melalui patuh terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan data terkini, Lapas yang terkenal dengan nama Lapas Cebongan ini memiliki 228 warga binaan. Sementara untuk jumlah karyawan lapas mencapai 118 orang. Jumlah ini diakui oleh Kusnanto sangatlah padat.
“Kalau prokesnya tidak jalan maka ini jadi potensi menularkan yang sangat tinggi. Kunci utama memang di karyawan karena mobilitasnya tinggi. Kalau masuk ke lapas wajib periksa suhu, cuci tangan dan pakai masker selama berkegiatan. Kami juga melarang sipir untuk berinteraksi langsung dengan warga binaan,” ujarnya dalam sambungan telepon.
Tak ingin kecolongan Satgas Penanganan Covid-19 Pemda DIJ mulai melakukan pendekatan ke setiap lapas. Langkah awal berupa edukasi tentang penerapan prokes di dalam lapas. Selanjutnya melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.
“Kasus di Lapas narkotika itu sudah jadi klaster yang besar, karena jumlah kasusnya sangat banyak. Upaya disinfeksi sudah berjalan tapi tetap melibatkan pihak lapas, karena di dalam lapas tentu ada prototkol tersendiri,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pemda DIJ Ditya Nanaryo Aji dihubungi melalui sambungan telepon. (dwi/sky)