RADAR JOGJA – Sejak beberapa tahun terakhir DIJ memiliki Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Komite itu hadir dalam upaya pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas di seluruh wilayah di provinsi ini.

Keberadaan komite ini menarik perhatian pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, pemerintah pusat disebut ingin membentuk komite serupa dengan jangkauan nasional. Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Milenial Kepresidenan Angkie Yudistia.

“Arahan dari Bapak Presiden, kami diminta untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan dalam waktu dekat akan dibentuk Komite Nasional Disabilitas,” kata Angkie yang merupakan penyandang disabilitas rungu itu di kompleks Kepatihan, Jogja, Senin (7/6).

Dijelaskan Angkie, pembentukan Komite Nasional Disabilitas (KND) itu sesuai dengan amanah UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Juga Perpres No 68 Tahun 2020 harus segera membentuk Komnas Disabilitas. Komite ini akan bertugas dalam melindungi dan mengawasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. “Kami mohon doa dan dukungan dari semua pihak,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menyambut baik niatan pemerintah pusat untuk membentuk Komite Nasional Disabilitas. Ia menegaskan, di DIJ pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini sudah berjalan. Dari mulai tenaga kerja, sosial, sampai hak-hak yang lain.
“Di sini sudah ada di level provinsi, juga kabupaten/kota. Dulu sebelum UU dibentuk, kami diminta memberikan aspirasi. Sekarang akan dibuat Komnas dan saya rasa di sini tidak masalah, tetap berjalan,” jelas HB X.

Dengan adanya Komite Nasional Disabilitas, HB X berharap nantinya hak-hak para penyandang disabilitas bisa semakin terpenuhi. Salah satunya di dunia kerja. Raja Keraton Jogja ini juga menginginkan penyandang disabilitas bisa diterima sebagai aparatur sipil negara.

“Pemerintah pusat bisa memberi contoh, bagaimana swasta mau menerima kalau pemerintah saja tidak memberikan contoh,” tandas HB X. (kur/laz)

Jogja Raya