
BERHASIL DILACAK: Lokasi parkir nuthuk atau memungut tarif tak sesuai ketentuan berlaku yang viral di Jalan Kyai Ahmad Dahlan Kota Jogja. Pemkot Jogja berhasil melacak selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Jogja. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Kasus parkir nuthuk atau memungut tarif tak sesuai ketentuan berlaku yang viral di Jalan Kyai Ahmad Dahlan Kota Jogja atau dekat kawasan Malioboro berhasil terungkap.
Pemkot Jogja berhasil melacak terduga pelaku. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Jogja. Ini karena ada indikasi pungutan liar dalam kejadian tersebut.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi memastikan kasus akan tetap berlanjut. Upaya sanksi berupa jerat hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah tentang retribusi parkir. Selain itu lokasi parkir adalah ilegal atau terlarang sebagai kawasan parkir.
“Kasus dilimpahkan ke Polresta Jogja. Sudah berhasil ditemukan pelakunya. Tarifnya itu diluar aturan Perda lalu juga tidak berijin dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apapun. Masuk kategori pungli,” tegasnya melalui sambungan telepon, Rabu pagi (2/6).
Upaya penangkapan pelaku pungli parkir tak mudah. Heroe menuturkan timnya harus mengamati cukup lama. Ini karena pelaku menunggu hingga tidak ada petugas Dishub Kota Jogja yang berpatroli di wilayah tersebut.
“Orang ini jika ada petugas Dishub, mereka tidak ada di tempat. Kalau patroli petugas Dishubnya berlalu, mereka muncul dan mengatur parkir di tempat yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Atas kejadian ini, Heroe meminta masyarakat tidak parkir secara asal. Sejatinya Dishub Kota Jogja telah memasang sejumlah tanda larangan parkir. Masih ditambah dengan adanya Marka biku-biku di sepanjang jalan.
Untuk kawasan Malioboro, parkir tersedia di taman parkir Abu Bakar Ali, sebelah barat Hotel Melia Purosani, seputaran Sriwedari dan pasar Beringharjo. Adapula tempat parkir di seputaran jalan Pajeksan dan sekitarnya.
“Pengunjung maupun wisatawan agar tidak segan untuk bertanya kepada petugas parkir dimanapun dan jika mengalami perlakuan yang tidak semestinya secepatnya melapor ke petugas terdekat,” pesannya.
Viralnya tarif parkir Nuthuk berawal dari unggahan warganet. Saat akan membayar tertera Rp 20 ribu dalam karcis parkir. Kertas ini juga tak mencantumkan logo resmi dari Dishub maupun Pemkot Jogja.
Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho memastikan kawasan tersebut tak akan beroperasi kembali. Tepatnya di titik larangan parkir. Pihaknya juga telah bertemu dengan pelaku pungutan liar tersebut.
“Sudah kami datangi, dan hari ini kami panggil ke kantor juga. Uangnya sudah dikembalikan karena sebenarnya itu kan tidak diperuntukan untuk parkir karena ilegal,” katanya.
Mantan Camat Gondomanan ini memastikan patroli berjalan rutin. Hanya saja pelaku kerap kucing-kucingan dengan petugas. Memanfaatkan waktu saat tak ada patroli. Lalu meminta kendaraan untuk parkir di sejumlah zona terlarang.
“Itu curi-curi, kucing-kucingan lah itu jadi itu ilegal. Kalau patroli sudah rutin setiap hari. Kalau itu kucing-kucingan pas tidak ada teman-teman (petugas),” ujarnya.(dwi/sky)