RADAR JOGJA- Karyawan Swasta di Kota Jogja, A, 31, terjerat pinjaman online dari 10 juta membengkak menjadi ratusan juta. Berawal dari hutang ke teman yang ternyata uangnya berasal dari pinjol.

“Saat itu klien kami A, mengalami masalah di tempat dia bekerja sehingga mengharuskan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp 10 Juta, kemudian A, meminjam uang ke temannya sebesar Rp  10 Juta.

Namun setelah 5 hari meminjam uang tersebut A, dihubungi temannya untuk segera membayar hutang dengan bunga menjadi Rp 16 Juta, ternyata uang yang dipinjamkan teman A, merupakan uang pinjol menggunakan identitas temannya tersebut.

Dengan keterbatasan keuangan dan telah mencapai tenor akhirnya A, terbujuk temannya dan secara terpaksa mengajukan pinjaman online untuk menutup utang yang diberikan oleh temannya” jelas Kuasa Hukum, Wibowo Dimas Hardianto.

Dimas menjelaskan, A, tidak ada niatan untuk meminjam uang di pinjol namun dikarenakan harus mengembalikan uang temannya dengan nominal yang besar di hari itu juga akhirnya mau tidak mau A melakukan pinjaman online dengan menggunakan identitas A untuk menutup pinjaman online yang telah digunakannya.

“Masalah mulai datang ketika hutang miliknya melalui temannya sudah selesai, A, melakukan gali lubang tutup lubang untuk menutup hutangnya di pinjol sehingga tanpa disadari hutang, A, membengkak menjadi ratusan juta rupiah”, jelasnya.

Dimas menambahkan, Bulan April 2021, A, mengajukan pinjaman ke 12 Aplikasi Pinjol dengan pinjaman sebesar Rp 1,2 Juta namun yang diterima hanya Rp. 900 ribu dengan tenor 6 hari.

Dalam waktu 5 hari, A, sudah mulai mendapatkan teror dari Desk Collector Pinjol.

Oleh karena pinjaman belum menutupi hutangnya, maka A, kembali mengajukan pinjaman kepada 9 Aplikasi Pinjol sehingga total yang di dapatkan sebesar Rp. 20 Juta dengan tenor selama 5-7 hari.

Baru memasuki 5 hari pinjaman A, sudah mendapatkan teror, pihak pinjol mengakses data di HP A, 31 . Tidak hanya A, namun keluarga termasuk teman-temannya mendapat data A, dari pinjol dengan isi pesan yang bersifat mengancam.

Akhirnya, A, pun terjebak di pinjaman online,  dengan cara meminjam uang kembali kepada aplikasi pinjol lain menggunakan identitas istrinya S, 34, total A, meminjam uang di 34 pinjol, dengan maksud gali lubang tutup lubang.

Bulan Mei 2021, dalam kurun waktu kurang lebih 50 hari, total pinjaman online yang harus dibayarkan oleh A, mencapai Rp 212 Juta ditambah biaya bunga dan perpanjangan tenor yang tidak bisa merinci berapa.

“A, telah melakukan pembayaran tanggungan sebanyak kurang lebih ± Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan biaya jatuh tempo sebanyak Rp. 55. 404.000 (lima puluh lima juta empat ratus empat ribu rupiah) dengan sampai sekarang total hutang pokok belum terbayarkan sebesar Rp. 82.650.000,- (delapan puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya perpanjangan jatuh tempo yang nilainya belum diketahui total jumlahnya,” ujarnya.

Saat pencairan uang tidak dibubuhkan surat perjanjian, dan tanda tangan elektronik serta penyelesaian dengan baik, justru A , bersama S, 34, serta keluarga dan rekan selalu mendapatkan teror oleh Desk Collector.

Akibat mendapat terror dan ancaman secara terus menerus, A dan S, merasa trauma dan ketakutan. Saat ini A, dan S, tidak berani memegang handphone, hal ini mengakibatkan pekerjaan A, menjadi terganggu.

A, tidak membayarkan hutangnya kembali dan memilih jalur hukum karena uang yang sudah dibayarkan dengan total lebih dari Rp100 juta tidak bisa menutup hutang pokoknya.

Oleh karena itu, A, dan S mendatangi Kantor Isdiyanto Law Office di Langensari 34B, Demangan, Kota Jogja untuk meminta bantuan hukum dalam penyelesaian permasalahannya.

Kemudian dibentuklah Tim Advokasi Anti Pinjol yang tergabung antara Isdiyanto Law Office dan Lembaga Mediasi Desa Panggungharjo yang di ketuai oleh Wibowo Dimas Hardianto.

“Kami selaku Tim Advokasi Anti Pinjol telah mendapat konfirmasi dari Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pda tanggal 4 Juni 2021 melalui OJK Contact Center bahwasannya ke 34 Aplikasi Pinjaman Online diantaranya Modal Cepat, Modal Cash, Pinjam Pribadi, Bank Jagoan, Ada Uang, Grab Cash, Dompet Garuda, Get Uang, Uang Berkah, Pinjam Uang, Dana Top, Dana Pop, Kilat Tunai, Bank Online, Butuh Pinjaman, Dana Fun, Prokredit, Dana Baik, Kredit Dana, Dana Flash, Fulus qita, Dompet Rumah, Kredit One, Dana Flash, Kredit Dana, Dana Jempol, Dompet Rumah, Hd Dompet,  Zaki, Zami, Bank Jagoan, New Tunai, Pinjam Disini, dan Dana Cepat tersebut adalah Ilegal.

Tim Advokasi Anti Pinjol akan melakukan pelaporan kepada Tim Satgas Waspada Investasi karena 34 aplikasi pinjaman online tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak OJK termasuk dalam pinjaman online ilegal, dan melanggar peraturan otoritas jasa keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan juga kami sudah melaporkan kepada POLDA DIJ terhadap Desk Collector 34 aplikasi atas dasar tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE pada hari Senin, 14 Juni 2021,”jelasnya. (*)

Jogja Raya