RADAR JOGJA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua tempat yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIJ dan Kantor Badan Pemuda dan Olahraga Dij, Rabu (17/2) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yang merugikan negara Rp35 miliar.

Dalam Penggeledahan yang berlangsung sekitar 4,5 jam. Penyidik membawa sebanyak 32 dokumen diantaranya dokumen Anggaran, rencana Kerja, hingga Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), dibawa oleh penyidik KPK.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIJ Didik Wardaya mengatakan, ruangan yang digeledah KPK yaitu ruangan dokumen perencanaan anggaran dan pendidikan khusus.

“Penyidik KPK datang sekitar berlima dengan dikawal polisi. Mereka menggeledah dari pukul 10.30-15.00 WIB, “katanya Kamis (18/2).

Tidak ada satu pun ruangan yang disegel KPK usai penggeledahan, “KPK melakukan penggeledahan sesuai prosedur dan kami menerima dengan akomodatif,” jelasnya.

Didik menyampaikan, penyidik KPK mencari barang bukti terkait dokumen perencanaan terkait pembangunan Stadion Mandala Krida dari 2012 sampai 2017.

Didik menyampaikan, dalam penggeledahan itu tidak ada pihaknya yang dimintai keterangan. Pemeriksaan keterangan dari pihaknya sudah dilakukan jauh hari sebelumnya.

“Aktivitas kami berjalan seperti biasa karena itu (kasus yang disidik KPK) merupakan pekerjaan yang proses pertanggungjawabannya sudah selesai,” terangnya.

Sementara itu Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK terkesan lamban dan menimbulkan tanda tanya.

“Padahal pengumuman para tersangka kasus itu disampaikan Plt Jubir KPK pada November 2020. Hingga kini, nama para tersangka tersebut belum diumumkan ke publik. Ia khawatir jika penggeledahan baru dilakukan, barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait dapat hilang,”katanya. (sky)

Jogja Raya