
BANYAK FAKTOR: Agus Budi Raharja (kanan) bersama Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul Dokter Sri Wahyu Joko Santosa (20/1).(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Pertambahan jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Bantul menunjukkan tren menurun. Hal ini dinilai positif. Tapi, angka kematian pasien terpapar virus korona di Bumi Projotamansari di atas angka rata-rata DIJ.
Pada 14 Januari, sebanyak 182 orang terkonfirmasi Covid-19 di Bantul. Angka itu turun pada 15 Januari, menjadi 106 kasus, tanggal 16 Januari jadi 53 kasus, 17 Januari jadi 47 kasus. Sementara pada 18 dan 19 Januari landai dengan 31 penambahan. Untuk angka kematian pasien Covid-19 sebesar 2,7 persen.
Padahal, persentase kematian pasien terkonfirmasi Covid-19 di DIJ 2,26 persen.
“Perlu kami informasikan, angka kematian Covid-19 (2,7 persen, Red) sampai saat ini di bawah nasional. Dan di rumah sakit, intinya terkendali dan tertangani di RS,” kilah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Agus Budi Raharja saat ditemui di Gedung DPRD Bantul, kemarin (20/1).
Agus beralasan, tingginya angka kematian diakibatkan berbagai faktor. Seperti penanganan yang tidak segera, sedikit terlambat, atau karena rujukan. Kematian juga dapat diakibatkan oleh keterbatasan sarana perawatan pasien. “Saya tidak bisa analisa. Saya belum bisa jawab detail. Bahwa saat ini terdapat peningkatan kasus,” sebutnya.
Alasan lain, temuan kasus rata-rata merupakan pasien dengan gejala, baik ringan, sedang, dan berat. Ini dinilai berbeda dengan situasi beberapa bulan sebelumnya. Di mana sebagian besar terkonfirmasi Covid-19 adalah orang tanpa gejala (OTG). “Jadi banyak kasus, wajar. Karena banyak yang komorbit,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul Helmi Jamharis menyebut, terjadi tren positif terhadap penambahan terkonfirmasi Covid-19. Lantaran jumlah penambahan terus berkurang sejak 14-18 Januari. Namun, masyarakat tetap diminta serius menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Bantul gencar melakukan sosialisasi. Terkait instruksi gubernur DIJ dan bupati Bantul mengenai pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM). “Penegakkan Hukum (Gakkum) di tengah masyarakat lebih serius,” sebutnya.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan, selama PTKM terjadi 198 pelanggaran. Sebanyak 170 pelanggar diberi surat peringatan dan 28 sisanya sanksi penutupan operasional sementara. Meski sudah dilakukan sosialisasi terkait Instruksi Bupati Bantul No 1/2021 tentang Kebijakan PTKM di Bantul.
“Ada yang melanggar jam operasional, seharusnya tutup pukul 19.00 tetapi masih buka. Kemudian seharusnya hanya 25 persen tempat duduk, ternyata lebih. Ada juga yang seharusnya setelah pukul 19.00 hanya melayani pesan antar, tetapi masih melayani makan tempat,” paparnya.
Pelanggaran terbanyak dilakukan pelaku usaha di bidang kuliner. Tercatat, 96 pelanggaran dilakukan oleh restoran dan rumah makan. Selain itu, pelanggaran dilakukan oleh pusat perbelanjaan dengan total 94 pelanggar. Tercatat pula delapan pelanggaran oleh tempat hiburan.
Sanksi penutupan operasional sementara pun diberikan bukan karena Satpol PP Bantul. Kebijakan ini disebut bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan agar para pelanggar dapat melengkapi sarana dan prasarana yang kurang. “Ada yang ditutup 1×24 jam , ada juga yang 2×24 jam. Dengan penutupan, kami harapkan pelaku usaha dapat berbenah,” tandasnya. (fat/laz)