RADAR JOGJA – Operasi protokol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai digiatkan. Sasarannya adalah pelanggaran penerapan protokol di ruang publik. Walau bersifat preemtif namun masih ditemui pelanggaran.

Operasi kali ini berlangsung Jumat pagi (18/9). Tepatnya di kawasan Malioboro dari 06.30 hingga 08.30. Apel ini melibatkan kesatuan Satpol PP Pemkot Jogja, Polri dan TNI.

“Operasi kali ini hanya memberikan teguran kepada pelanggar. Ada 19 pelanggaran oleh pejalan kaki, 15 pelanggaran oleh pengendara roda empat dan 21 pelanggaran oleh pengendara roda dua,” jelas Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Sartono, Jumat (18/9).

Mayoritas pelanggaran tersebut adalah pengguna masker. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial mengucapkan Pancasila sebanyak dua kali. Adapula menyanyikan Garuda Pancasila sebanyak 1 kali.

Perwira pertama tiga balok ini mengakui pelanggaran masih terjadi. Itulah mengapa patroli gabungan masih terus berlangsung. Tak hanya kawasan Malioboro tapi juga menyasar ruang publik lainnya.

“Tidak hanya pejalan kaki. Kalau ada pengendara yang tidak pakai masker ya kami berhentikan. Kalau misal tidak bawa ya kami beri masker,” katanya.

Terkait penerapan denda, merupakan ranah Satpol PP. Rencana operasi penindakan akan berlangsung 19 hingga 24 September. Dalam rentang waktu tersebut akan diterapkan sistem sanksi represif.  Dasar dari operasi ini adalah Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 51 Tahun 2020. Didalamnya tertuang poin-poin regulasi Protokol Covid-19. Termasuk sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

“Penindakan mulai besok, petugasnya dari Pemko. Kami (Polri) bersama TNI turut mendampingi dalam operasi ini,” ujarnya.

Satgas Covid-19 Kota Jogja melalui Satpol PP akan melaksanakan operasi pro yustisi. Berupa penegakan sanksi bagi pelanggaran protokol Covid-19. Pendekatan yang digunakan tak lagi preventif dan preemtif tapi represif.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto menuturkan fokus operasi berada di tiga titik. Tepatnya dari kawasan simpangempat Tugu Pal Putih, Malioboro, Titik Nol Kilometer hingga Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Sanksi denda lihat dulu, baru uji coba besok Sabtu (19/9). Kalau ancaman memang sampai denda. Ada hukuman sanksi sosial walau sebenarnya juga tidak ngaruh,” katanya. (dwi/tif)

Jogja Raya