RADAR JOGJA – BSU kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta mulai dicairkan Kamis (27/8). Hanya belum semua pekerja yang memperolehnya. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memastikan sudah melakukan validasi dari data yang masuk.

Kepala Cabang BPJAMSOSTEK cabang Jogjakarta Asri Basir mengatakan, ada sebanyak sekitar 244 ribu tenaga kerja di DIJ, yang masuk dalam daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Semua sudah kani kirimkan. Validasi ada di kantor pusat dibantu oleh 16 bank nasional,” kata Asri Basir, dalam media gathering Selasa (1/9)

Asri mengatakan, sejauh ini sebagian dari pekerja sudah menerima kiriman BSU yang ditransfer melalui rekening bank atas nama pekerja. Sesuai target, seluruh proses pengiriman BSU, diharapkan sudah akan selesai akhir September 2020. “Kemarin sudah ada perusahaan yang laporan seluruh pekerjanya sudah menerima BSU,” ungkapnya.

BSU, lanjut Asri, merupakan program pemerintah dengan dana bersumber APBN. BPJAMSOSTEK dipilih untuk membantu menyalurkan BSU, karena data pekerja yang dianggap rapi. Ini sekaligus untuk menjawab kekhawatiran sebagian dari pekerja yang khawatir dengan dana mereka, sehubungan dengan program BSU ini. “Dana peserta tetap aman, karena BSU bersumber dari APBN, bukan dari dana kami,” tuturnya.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cabang Jogjakarta Adi Hendarto menambahkan, naker calon penerima BSU adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta perbulan, dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK hingga akhir Juni 2020. Menurut dia, setelah ada pengumuman BSU ini banyak perusahaan yang akhirnya mendaftarkan pekerjanya. “Padahal sebelumnya meski sudah didatangi tidak mau mendaftar,” katanya. “Tapi sesuai aturan, yang mendaftar setelah Juni 2020 tidak bisa memperoleh BSU,” tambahnya.

Terkait belum semua pekerja yang memperoleh BSU, Adi menyebut hal itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya hanya melakukan validasi berdasarkan data yang dimiliki. Adi sempat menyebut, beberapa persoalan saat validasi seperti nomor rekening yang tidak sesuai dengan nama kepesertaan.

Dia juga menjelaskan, dalam aturan Permenaker nomor 14 tahun 2020 yang mengatur tentang BSU, disebutkan diperuntukan bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK. Adi juga sempat mengutip omongan Presiden Joko Widodo, BSU diperuntukkan bagi pekerja dari perusahaan yang tertib dan rajin dalam membayar iuran BPJAMSOSTEK setiap bulannya. Artinya BSU merupakan program reward bagi pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran. “Mungkin itu pula yang menjadi alasan siapa yang ditransfer terlebih dulu,” duganya.

Hal lain yang juga diingatkannya, terkait program BSU yang datanya berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Dia menyebut, jika pekerja sudah menerima bansos lain dari pemerintah tidak akan menerima BSU. Karena aturannya hanya satu NIK untuk satu bansos. Dia mencontohkan seperti program bansos untuk UMKM. “Sumber datanya NIK, jika sudah dpaat bantuan sector UMKM tidak bisa memperoleh BSU,” jelasnya. (pra)

Jogja Raya