RADAR JOGJA – Polda DIJ mengerahkan 1.099 personel selama Operasi Patuh Progo 2020. Operasi ini juga dikuatkan dengan teknologi kamera artificial intelegent (AI) milik Ditlantas Polda DIJ. Fungsinya untuk mengawasi secara detil pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Wakapolda DIJ Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menuturkan Operasi Patuh Progo 2020 berlangsung hingga 5 Agustus. Setidaknya ada tiga sasaran utama dari operasi ini. Mulai dari penggunaan helm, melawan arus dan knalpot tidak standar.

“Intinya operasi patuh dilaksanakan selama 14 hari untuk membangun budaya patuh hukum. Tapi untuk tindakan lapangannya juga tetap ada preemtif dan preventif sebagai wujud edukasi,” jelasnya, ditemui usai Apel Operasi Patuh Progo 2020 di Mapolda DIJ, Kamis (23/7).

Jenderal polisi bintang satu ini berharap budaya tertib berlalu lintas bisa terbangun. Sehingga masyarakat bisa terbiasa disiplin dan menumbuhkan budaya patuh hukum selama di jalan raya. Slamet menyadari bahwa upaya edukasi tertib berlalulintas tidaklah mudah. Terutama bagi masyarakat yang masih terbiasa melanggar aturan. Sehingga kunci utama adalah membangun kesadaran tinggi untuk menerapkan regulasi yang ada.

“Teknis tentunya akan diperbanyak kegiatan preemtif. Masyarakat itu hampir berdasarkan kebiasaan padahal yang mengatur adalah undang-undang. Kami mengarah kesana,” katanya.

Dirlantas Polda DIJ Kombes Pol Made Agus menuturkan ada perbedaan skema penerapan Operasi Patuh Progo 2020. Penyebabnya adalah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alhasil protokol kesehatan turut menjadi perhatian dalam operasi tahun ini.

Target operasi ini juga menyasar para pesepeda sebagai respon dari meningkatnya jumlah pesepeda selama pandemi Covid-19. Selain meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan, operasi ini mengawal penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk operasi ada sistem mobile hunting dan stasioner. Kalau stasioner menyasar lokasi yang kerap atau didominasi munculnya pelanggaran,” ujarnya.

Komposisi Operasi Patuh Progo 2020 didominasi tindakan preemtif dan preventif. Skema 40 persen preemtif turut melibatkan Gugus Tugas Covid-19 DIJ. Sebagai upaya pendisiplinan terhadap protokol Covid-19. Sedangkan aksi preventif sebanyak 40 persen dan tindakan represif atau penilangan sebanyak 20 persen.

Untuk kamera AI telah terpasang di empat titik. Titik pertama di Kulonprogo sebagai fungsi cek point. Guna mendeteksi pelanggaran batas kecepatan. Adapula di pintu masuk timur kawasan Prambanan, simpangempat ringroad Ketandan dan simpangempat Ngabean.

“Adapula penindakan pelanggaran tambahan. Polresta Jogja fokus pada menerobos APILL, Polres Sleman pelanggaran rambu, Polres Bantul untuk kelebihan muatan, Polres Gunungkidul untuk pelanggaran Marka jalan dan Polres Kulonprogo untuk pelanggaran kendaraan bermotor,” katanya. (dwi/tif)

Jogja Raya