
Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang siap berangkat dari Stasiun Tugu Jogjakarta, Rabu (13/5). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Menteri BUMN menerbitkan surat dengan nomor S 336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN. Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI), tengah menyiapkan sejumlah protokol untuk mengatur langkah-langkah yang akan diterapkan.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, Senin (18/5).
Selain protokol untuk pelayanan kepada pelanggan, lanjut Didiek, protokol juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun. Salah satunya aturan masuk kantor seperti biasa namun tetap memperhatikan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja. The New Normal ini rencananya akan dimulai pada 25 Mei 2020.
“Meskipun sebagian karyawan yg berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin phisycal distancing, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktifitas seluruh pekerja KAI,” ujar Didiek.
Hingga saat ini PT KAI hanya melayani Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang. Dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 yang diawasi oleh Satgas Covid-19 KAI. Sementara untuk layanan KA Penumpang, Didiek menyatakan pihaknya mengikuti perkembangan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.
“Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” tandasnya. (sky/tif)