RADAR JOGJA – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Pemprov DIJ Kadarmanta Baskara Aji memastikan belum ada pembahasan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Walau sudah ada kontak lokal atau local transmision untuk kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jogjakarta.

Terkait penetapan PSBB, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Karena pendataan detil merupakan wewenang wilayah, untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemprov DIJ.

“Dari hasil rapat kami beberapa waktu yang lalu bersama dengan bupati walikota dan forkompinda itu menyimpulkan waktu itu belum (PSBB),” jelasnya, ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIJ, Rabu (22/4).

Ada beragam pertimbangan belum diterapkannya PSBB. Pertama, Pemprov DIJ maupun Pemkab dan Pemkot belum membahas adanya local transmission. Selanjutnya kesiapan masyarakat apabila dinyatakan PSBB. Kaitannya adalah terhentinya perputaran ekonomi.

Pemprov DIJ, lanjutnya, juga belum menerima skema bantuan sosial dari pemerintah pusat. Sehingga syarat menuju PSBB belum terpenuhi seluruhnya.

“Saya kira beberapa hal itu menjadi pertimbangan soal PSBB atau tidak. Sekarang memang betul kalau sudah ada transmisi lokal berarti salah satu ketentuan itu sudah terpenuhi. Tapi sampai hari ini kalau mau memutuskan PSBB ya harus dirapatkan lagi dengan kabupaten kota,” katanya.

Terkait skema PSBB merupakan kewenangan masing-masing kabupaten kota. Aji menilai kesiapan setiap wilayah jauh lebih penting. Berbanding terbalik dengan status tanggap darurat. Skema ini membuat masing-masing Pemkab dan Pemkot menyesuaikan kebijakan dari Pemprov DIJ.

Aji juga menilai PSBB sebagai kesiapan nasional. Artinya Pemerintah Pusat harus melakukan kajian terhadap daerah yang mengajukan PSBB. Terutama untuk skema ekonomi sosial pasca berlaku status tersebut.

“Tentu tidak hanya kesiapan daerah tapi juga kesiapan nasional karena PSBB yang memutuskan nasional. Kira-kira nasional yang perlu disuport daerah apa. Kalau DIY prinsipnya siap suport ke pusat,” ujarnya.

Hanya saja Aji memastikan belum ada pembahasan terkait PSBB. Apalagi hingga saat ini belum ada kabupaten/kota di DIJ yang mengajukan status tersebut. Seluruhnya masih bertahan dalam status tanggap darurat milik Provinsi.

“PSBB memang tidak harus semua kabupaten kota yang mengajukan. Seperti Jawa Timur itu hanya Surabaya Raya. Belum ada sampai hari ini (Bupati dan Wali Kota) belum ada yang menghubungi saya dan pak Gubernur (HB X),” tegasnya.

Penetapan status ini juga tak bisa asal. Perlu ada kajian dari tenaga ahli terkait lintas sektoral. Mulai dari kajian tentang kasus Covid-19 hingga dampak penerapan PSBB. Disinilah peran penting setiap personel Gugus Tugas Covid-19 DIJ yang tertunjuk.

Aji mencontohkan bentang wilayah administrasi Jogjakarta. Setiap kabupaten kota memiliki irisan wilayah yang komplek. Paling menonjol adalah terbukanya akses masuk dari berbagai titik.

“Coba sekarang Bantul PSBB, sementara Kulonprogo, Gunungkidul, Kota (Jogja) belum. Perbatasan kan sulit. Sebetulnya PSBB bukan perkara mudah ngaturnya paling penting bagaimana masyarakat sadar menjaga diri dan disiplin masing-masing. Contoh kecil protokol kesehatan,” katanya. (dwi/tif)

Jogja Raya