RADAR JOGJA – Di tengah merebaknya virus korona, sejumlah pengantin tetap menggelar resepsi pernikahan. Sebagian melakukan rekayasa untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini. Tapi, tetap ada yang selow menanggapi situasi.

SITI FATIMAH-WINDA ATIKA, Bantul, Radar Jogja

Sepasang pengantin Anisa Khusnaina dan Fikih Septian Ali, tetap menggelar resepsi pernikahan di Gedung Serbaguna, Jambidan, Minggu (22/3). Resepsi itu sudah direncanakan sejak Januari 2020. Sewa gedung dan sebar udangan pun dilakukan dari awal Maret. “Akad dan resepsi juga digabung, jadi mending tetap digelar,” ujar Anisa.

Sebenarnya pasangan ini mengaku siap jika pemerintah melarang pelaksanaan resepsi. Bersyukur, Kantor Urusan Agama (KUA) Banguntapan memberikan izin dengan syarat dan ketentuan. “Baru H-seminggu rencana berubah total,”  tambah Anisa.

Pasangan yang mengusung konsep syar’i itu memisahkan tamu undangan laki-laki dan perempuan, sehingga kepadatan kerumunan dapat dipecah. Buku tamu tidak diisi oleh undangan, tapi oleh petugas. Tamu yang hadir diminta mencuci tangan lebih dulu dan diberi batas waktu berada dalam ruangan.

Undangan yang hadir juga dilarang berjabat tangan dan bersentuhan. Prasmanan pun diganti dengan nasi kotak. Selain itu, semua petugas menggunakan masker dan sarung tangan. “Jadi kami melaksanakan sesuai SOP (standar operasional pelayanan),” ujar Fikih.

Ahmad MZ, ketua penitia resepsi Anisa-Fikih mengaku panitia resepsi sempat ingin mundur. Namun karena resepsi sudah dijadwalkan sejak lama, dia pun sungkan. “Kami akhirnya memutuskan untuk tetap menggelar resepsi sesuai perintah dari KUA,” ujarnya.

Ahmad menyadari, resepsi digelar pada kondisi darurat. Karenanya, resepsi digelar secara minimalis. Sedianya resepsi digelar untuk 700 undangan, tapi dikurangi hanya menjadi 450 undangan. Selain itu, undangan masih dibagi lagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. “Kami juga menjaga jarak. Jadi ada upaya untuk menjaga secara syar’i dan medis,” jelasnya.

Pasangan lainnya juga menggelar resepsi di Wukirsari, Imogiri, Bantul. Antisipasi penularan covid-19 dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektan sarana resepsi. Panitia menyediakan hand sanitizer dan melarang jabat tangan. Namun, 600 undangan hadir secara berkesinambungan dalam satu lokasi yang sama.

Pasangan lainnya menggelar resepsi di Jejeran, Pleret, Bantul. Mereka mengaku tidak melakukan antisipasi khusus terhadap penularan Covid-19. “Nanti malam boyongan,” ujar pasangan yang mengaku telah merencanakan resepsi sejak Oktober 2019 itu.

Kepala KUA Banguntapan Ngatijan sudah membuat imbauan agar pengantin melangsungkan akad di KUA. Namun, pengantin tetap diperbolehkan melangsungkan akad di luar KUA. Hampir sama, yaitu prosesi akad maksimal diikuti 10 orang, termasuk pengantin, wali, dan petugas.

Ke-10 orang itu telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah, dan mempelai pria menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul. “Tapi yang di luar KUA, ruangan akad diusahakan terbuka atau ruangannya berventilasi sehat,” sebutnya.

Ngatijan menambahkan, panitia atau wedding organizer (WO) resepsi harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer. Kerumunan tidak terlalu padat, sebab akan berisiko. “Petugas harus menggunakan masker dan sarung tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jogja juga tidak melarang prosesi akad nikah bagi calon pasangan pengantin.  Kepala Kemenag Kota JogjaNur Abadi mengatakan, sampai saat ini belum ada calon pasangan yang membatalkan nikah.

Proses akad nikah diizinkan dengan catatan. “Kami mempunyai kebijakan, kalau nikah dilaksanakan di kantor kami batasi yang hadir mempelai dan keluarga maksimal hanya 10 orang,” kata Nur saat dihubungi Minggu (22/3).

Ia menjelaskan selain itu sesuai arahan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di KUA calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi, harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. “KUA tetap membuka pelayanan yang sifatnya adninistratif dan pencatatan nikah. Tapi yang menciptakan kerumunan, ditiadakan sementara,” ujarnya.

Ada juga protokol akad nikah yang dilaksanakan di luar KUA hampir sama. Aturan khususnya yaitu ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat. “Kalau pelaksanaan ijab kabul kami tidak ada imbauan untuk ditunda, hanya untuk bimbingan perkawinannya yang kami tunda,” jelasnya.

Kepala KUA Umbulharjo Handri Kusuma mengatakan, demi menjaga keselamatan bersama mengimbau kepada calon pengantin untuk menunda dan menjadwalkan ulang acara hajatannya. “Sampai sekarang dari pihak yang punya hajat tidak ada yang membatalkan. Masih sesuai jadwal,” katanya.

Meski demikian, dia sudah memberikan sosialisasi atau pengertian kepada yang punya hajat sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam agar mau membatasi orang yang ikut dalam proses ijab kobul. “Sementara kalau belum ada larangan,  layanan kepada masyarakat tetap kita jalani,” tambahnya. (laz)

Jogja Raya