RADAR JOGJA – Guru Besar Farmakologi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof dr Iwan Dwiprahasto  M. Med.Sc, Ph.D dinyatakan positif Covid-19 atau terkena virus korona. Saat ini mantan wakil rektor bidang akademik dan kemahasiswaan UGM itu dirawat di RSUP Dr Sardjito Jogjakarta.

Disampaikanya Prof Iwan positif Covid-19 dikonfirmasi oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko Sugarda, setelah mendapat persetujuan keluarga. Paripurna menyatakan, Iwan terkena virus korona usai melalui pemeriksaan pihak rumah sakit.

“Menindaklanjuti pengumuman dari gubernur terkait satu pasien positif, kami mengonfirmasi dan atas persetujuan keluarga bahwa pasien itu adalah salah satu Guru Besar UGM Prof Iwan. Saat ini beliau dirawat terkait Covid-19,” ujar Paripurna dalam jumpa pers di Gedung Bulat RSUP Sardjito, kemarin (18/3).

Terkait riwayat perjalanan dan kontak Prof Iwan sebelum dinyatakan positif, Paripurna mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci, karena pihak keluarga sendiri belum bisa memberikan keterangan. Kendati demikian, ia menyatakan tidak ada kaitan dengan informasi bahwa guru besar UGM itu pernah kontak dengan raja dan ratu Belanda, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dinyatakan positif Covid-19 terlebih dahulu.

“Kondisi keluarga saat ini tengah kalut, sehingga belum bisa menyampaikan hal tersebut. Namun terkait informasi bahwa Prof Iwan pernah kontak dengan raja dan ratu Belanda serta Menhub Budi Karya, itu tidak benar,”  tandas Paripurna.

Paripurna meminta kepada siapa pun yang pernah kontak dengan Prof Iwan untuk melakukan screening. Biaya pemeriksaan civitas kampus, lanjutnya, nantinya akan ditanggung universitas.

Ditambahkan, UGM juga sedang melakukan upaya antisipasi di lingkungan kampus pasca Prof Iwan dinyatakan positif Covid-19. Adapun yang dilakukan dengan menyemprot cairan disinfektan di tiap fakultas.

Sementara itu, Plh Direktur Utama RSUP Sardjito Rukmono Siswishanto menyampaikan, saat ini pihaknya merawat 20 pasien terkait korona. Dengan rincian, dua dinyatakan positif Covid-19, dua  negatif, lima masih menunggu hasil laboratorium, dan 11 pasien sudah sembuh.

“Untuk pasien yang baru dinyatakan positif (Prof Iwan), saat ini tengah dirawat. Kami mengharap dukungan dan doa masyarakat agar pasien segera diberi kesembuhan,” ujarnya.

Terkait pasien balita yang sebelumnnya positif korona, Rukmono menyatakan kondisi laki-laki usia tiga tahun itu semakin membaik, tapi belum dikatakan sembuh. Hasil pemeriksaan orang tua balita juga dipastikan negatif.

Juru Bicara Pemprov DIJ DIJ untuk Penanganan Covid-19 Berty Murtiningsih mengatakan, bertambahnya pasien positif korona menjadi dua orang, setelah tes spesimen diumumkan Balitbangkes dan diterima Pemprov DIJ melalui Dinas Kesehatan DIJ Rabu (18/3). Kini pasien telah mendapatkan perawatan di ruang isolasi RSUP Dr Sardjito.

Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 58 tahun itu mulai berstatus PDP dan dirujuk ke RSUP Dr Sardjito sejak Minggu (15/3) lalu. “Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, disampaikan ada hasil laboratorium positif dari sampel warga DIJ yang dikirimkan ke Litbangkes, seorang laki laki berusia 58 tahun,” jelas Berty.

Berdasarkan laporan sementara dari RS rujukan Covid-19 di DIJ, saat ini total pasien dalam pengawasan hingga 18 Maret 2020 ada 24 pasien sudah diperiksa, 14 hasil negatif, dan 8 dalam proses uji lab.

Menyikapi adanya pasien postif, Dinkes DIJ segera melakukan upaya tracing untuk menelusuri individu-individu yang memiliki riwayat kontak dengan pasien itu. Gunanya meminimalisasi adanya penularan.

Upaya tracing pada kasus 1 atau pasien balita yang telah dinyatakan positif beberapa waktu lalu, juga diupayakan. “Masih menunggu hasil dua orang lagi. Kalau kedua orang tuanya negatif. Untuk (tracing) kasus dua, sedang dimulai,”  tambahnya.  Jika semua orang yang pernah menjalin kontak dengan pasien negatif, maka proses tracing dinyatakan selesai.

Untuk memberikan informasi terkait persebaran virus korona di DIJ, Dinkes telah meluncurkan website persebaran orang dalam pemantauan (ODP), PDP hingga pasien positif korona melalui laman corona.jogjaprov.go.id. Angka dan lokasi persebaran dapat dijadikan rujukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

“Tetapi ini tidak menunjukkan zona merah. Karena secara epidemiologis wilayah DIJ ini adalah wilayah yang padat, tidak tepisahkan, sehingga jangan dimaknai bahwa hanya kecamatan yang ada kasus yang perlu waspada,” bebernya.

Dia berharap masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Serta mengikuti arahan gubernur untuk mengurangi aktivitas di luar rumah bila tidak mendesak, mengurangi berkumpul dengan banyak orang, rajin melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta meningkatkan stamina tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kepala BBTKLPP Jogja Irene mengatakan, dari Kementerian Kesehatan diperoleh informasi bahwa zona merah adalah daerah yang memiliki kasus local transmission. Kasus itu misalnya ditemui di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Banten. Menurutnya, zona merah hanya terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia. “Tidak ada satu pun di DIJ zona merah karena tidak ada transmisi lokal dan seluruh kasusnya kasus impor (imported case),” tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD DIJ Eko Suwanto mengatakan, terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dapat dijadikan payung hukum untuk penggunaan dana tidak terduga dalam APBD DIJ senilai Rp14,8 miliar untuk percepatan penangganan Covid-19 di DIJ. Upaya keselamatan dan menyelamatkan manusia menjadi prioritas alasan penggunaan dana tidak terduga yang ada.

“Tentu besaran yang digunakan, kami akan mendengarkan terlebih dahulu rencana pemda. Kan belum tentu kebutuhannya sebesar itu. Bisa kurang bisa lebih, kita tunggu perencanaan dari pemda,” jelasnya.

Permendagri dikeluarkan oleh pusat dengan tujuan agar ada pedoman bagi pemprov dalam melakukan percepatan penanganan Covid-19. Dia berharap pemprov segera menyusun rencana program dan kegiatan dengan dukungan anggaran yang disusun Tim Percepatan Penanangganan Covid-19 yang saat ini dalam tahap finalisasi.

“Selain Pemda, pembiayaan penanganan dan penyembuhan pasien juga turut ditanggung pusat serta pemerintah kabupaten/kota. Ke depan semoga CSR dapat dikonsolidasikan pemda untuk mendukung program ini,” lanjutnya. (inu/tor/laz)

Jogja Raya