RADAR JOGJA – Rencana proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo cukup berdampak pada banyak bangunan di sejumlah wilayah Kabupaten Sleman. Dalam proses rancangannya, proyek tol ini juga mengepras kantor Kecamatan Depok.

Camat Depok Abu Bakar mengakui tanah di Kantor Kecamatan Depok yang terkepras proyek tol lumayan banyak. “Kantor Kecamatan Depok terkena sekitar 760 meter persegi. Tidak apa-apa,”  katanya saat ditemui Radar Jogja di sela sosialisasi tol Jogja-Solo di Balai Desa Maguwoharjo, Rabu (6/1) malam.

Meskipun terdampak cukup banyak, Abu Bakar menyatakan bahwa kantor kecamatan tidak akan dilakukan pemindahan. Lokasi pusat pelayanan masyarakat itu tetap akan berada di lokasi saat ini. “Nanti akan tetap di situ,” tegasnya.

Abu Bakar menambahkan, selain Kantor Kecamatan Depok, ada beberapa pusat bisnis, rumah warga, dan usaha yang terkena dampak pembangunan tol ini. Bahkan Mapolda DIJ juga terkena.

Dikatakan, juga ada beberapa kampus di Kecamatan Depok yang sebagian halamannya harus rela dikepras. Di antarnya, Universitas Pembangunan Nasiolan Veteran Yogjakarta (UPNVY), Universitas Amikom, dan Stikes Guna Bangsa.

Abu Bakar mengatakan, nantinya proyek tol juga akan berdampak pada beberapa sekolah dan pusat bisnis. Khususnya yang berlokasi di sepanjang Ring-Road Utara.

Meskipun demikian, ia mengklaim seluruh warga Depok tak ada yang menolak terkait pelaksanaan proyek jalan bebas hambatan itu. Sebagian warga hanya menanyakan perihal proses ganti rugi saja. “Seumpama ada yang bertanya itu wajar. Mungkin mereka ingin tahu terkait proses ganti untung dan sebagainya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Jogja-Solo Wijayanto menjelaskan, untuk Kecamatan Depok sendiri ada tujuh kilometer total tanah yang terdampak proyek itu. Sesusai konstruksinya, lebar jalan tol sekitar 30 sampai 70 meter.

Terkait mekanisme ganti rugi, dikatakan semua tanah terdampak tetap akan mendapat ganti rugi yang sesuai. Namun, ada mekanisme khusus apabila bangunan terdampak terdapat di daerah perkotaan. “Mekanisme khusus juga berlaku jika bangunan itu milik instansi tertentu,” ungkapnya. (inu/laz)

Jogja Raya