RADAR JOGJA – Penolakan masyarakat di DIJ pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berlanjut. Tak lagi aksi demonstrasi, tapi melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mengajukan adalah Universitas Islam Indonesia (UII). Dan telah didaftarkan pada 7 November 2019 lalu.

Ini bukan kali pertama judicial review terkait UU KPK diajukan. Sejauh ini sudah ada tiga permohonan yang diajukan.

Wakil Tim Kuasa Hukum UII Anang Zubaidy menuturkan, permohonan yang diajukan pihaknya berbeda dengan permohonan sebelumnya. Tiga permohonan membahas dan mempermasalahkan substansial beberapa pasal. Ada juga satu permohonan yang mempermasalahkan prosedur pembentukan UU.

“Sementara kami mempermasalahkan prosedur yaitu formil maupun materil atau subtansi dari UU KPK,” ucapnya saat jumpa pers di Gedung Pasca Sarjana UII, Senin (11/11).

Dari sisi formil, pembentukan UU KPK tidak mengikuti prosedur sebagaimana yang ditetapkan oleh UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Kendati sudah ada perubahannya, dengan UU no. 15/2019, pihaknya tetap berpijak pada UU. 12/2011. Karena UU KPK disetujui bersama Presiden dan DPR pada 17 September 2019, sebelum perubahan P3 diundangkan.

Proses pembentukan UU KPK dinilai bermasalah karena pembuatan UU tidak disertai naskah akademik. Walaupun terdapat naskah akademik beredar di media sosial ternyata itu tidak ditemui di website resmi DPR RI.

“Padahal menurut ketentuan UU No. 12/2011 naskah akademik harus ditampilkan di halaman resmi DPR,” tandasnya.

Cacat formil lain adalah tidak ditemukannya RUU KPK dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019. Walaupun RUU KPK masuk Prolegnas komulatif 2015-2019 tapi pada 2017 RUU hilang dari prioritas.

“Waktu pembahasan sangat di luar kelaziman dari pembahasan RUU yang lain,” tegasnya. Dia menilai pembuatan UU KPK melanggar asas partisipasi dan transparasi.

Sedangkan pada aspek materil, dia mempermasalahkan empat hal. Yakni independensi KPK, kewenangan dewan pengawas, status kepegawaian KPK dam pemberian kewenaganan pengehentian, penyidikan, dan penuntututan (SP3).

Rektor UII Fathul Wahid menjelaskan perlunya melakukan judicial review kepada MK. Menurutnya ada komponen dalam UU KPK yang perlu dicermati dan kritisi.

“Kami mengajukan uji materil untuk UU KPK yang baru. Harapannya MK bisa mendengar kami dan permohonan kami bisa diajukan,” terangnya. Dalam permohonan pengajuan pihaknya mempermasalahkan delapan pasal. (cr16/pra)

Jogja Raya