JOGJA –Pemprov DIJ terus berupaya untuk melakukan penataan tanah di Jogjakarta. Fokus pada bidang tanah yang masih berstatus milik kasultanan atau Sultanat Groond dan Pakualamanat Groond (PAG).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno mengatakan target pemetaan tanah yang lengkap pada 2020. Baik SG dan PAG serta semua tanah desa bisa terdelinasi dengan baik.
Ada pun tanah desa seluas 50.123 bidang yang masih perlu disisir. Meliputi tanah lungguh, pengarem-arem, kas desa, hingga tanah untuk kepentingan umum. “Langkah penataan tanah itu pun sudah diinisiasi oleh Wali Kota Jogja bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Jogja. Lalu diikuti oleh kabupaten-kabupaten lain di DIJ,” tuturnya beberapa waktu lalu.
Krido pun mengakui, untuk menyelesaikan program reforma agraria di DIJ diperlukan pola yang berstruktur dan bertahap. Sebab hal itu harus dituntaskan secara utuh. Termasuk menyusun skema untuk menyelesaikan tanah-tanah SG dan PAG. Lalu skema untuk menyelesaikan tanah desa berkaitan denga tukar menukar sebelum tahun 1985. “Serta menyelesaikan skema masa lalu berupa tukar guling,” jelas mantan Kepala Pelaksana BPBD DIJ itu.
Reforma agraria itu pun termasuk proses berkaitan dengan penyelesaian Peraturan Desa (Perdes) dan pemanfaatan tanah desa. Hingga kini, sudah ada 11 draft raperdes yang masuk dan memerlukan verifikasi pihak Keraton Jogja dan Kadipaten Pakualaman. Untuk kasultanan sudah masuk 10 berkas lalu sisanya merupakan berkas tanah kadipaten. Perdes itu pun masih memerlukan pengesahan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sehingga itu bisa dipahami secara utuh bahwa tanah desa itu asal usulnya tanah kasultanan,” ungkap Krido.
Sedangkan desa memiliki hak anggaduh, sehingga luasan bidangnya harus dibuat Perdes. Meskipun belum bersertifikat. Apabila tanah sudah bersertifikat, maka Perdes bisa direvisi sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Untuk membantu prosesnya, Dispetaru DIJ akan bekerjasaman dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIJ, dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN. Dengan merangkul STPN itu diyakini sebagai salah satu solusi untuk melakukan penataan pemberkasan tanah di tahun ini. Sebab, Krido mengungkapkan, kurangnya tenaga ukur tanah menjadi salah satu kendala untuk melakukan penyisiran data terkait tanah di DIJ.
“Tenaga ukur juga diperlukan untuk melayani program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap),” paparnya.
Karena itu, dengan adanya kerja sama antara tiga pilar tersebut diharap turut mampu menyelesaikan program reforma agraria. Yakni untuk memperbaiki struktur ketimpangan lahan serta mengembalikan tanah pada esensinya sebagai alat produksi pertanian. “Sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas dan menaikkan taraf hidup petani,” jelasnya. (cr9/pra/mg1)