
RUGIKAN PEDAGANG : Sejumlah pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Komisariat Pasar Godean menggelar aksi damai di Kepatihan, Jogjakarta, Selasa (29/1). (GUNTUR AGA/RADAR JOGJA)
JOGJA – Belum resmi berlaku Peraturan Daerah tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sleman sudah ditolak. Termasuk oleh Forum Peduli Pasar Rakyat (FPPR) dengan mendatangi komplek kanotr Gubernur DIJ Kepatihan.
Mereka meminta penomoran registrasi dari Pemprov DIJ bisa ditinjau kembali. Sebab Perda yang mengganti Perda Nomor 8 Tahun 2012 tersebut dianggap masih memiliki banyak kelemahan yang sangat mendasar.
“Kami ke sini wadul kepada gubernur. Bahwa ada sesuatu, dalam hal ini regulasi, yang dibuat tanpa mendengarkan kawan-kawan pasar,” ujar Koordinator Forum Agus Subagyo sebelum melakukan pisowanan (pertemuan) di Kepatihan Selasa siang (29/1).
Menurut dia perda tersebut tidak menguntungkan wong pasar. Mulai dari penyusunan naskah akademik, substansi, hingga tujuan. Perda itu diyakini akan menjerat para pedagang tradisional, mematikan usaha, dan meningkatkan kesenjangan. “Serta, bisa menambah jumlah warga miskin khususnya di Kabupaten Sleman,” ungkapnya.
Agus mencontohkan seperti terkait banyaknya toko swalayan berupa mart. “Mart-mart itu jumlahnya sekitar 200-an. Separuhnya belum berizin,” kata Agus.
Apabila dalam satu mart mampu menghasilkan Rp 1 miliar, ;alu dikali banyaknya jumlah toko swalayan. Maka dalam sebulan ada pendapatan sebanyak Rp 200 miliar. Jika jumlah tersebut dikali 12 bulan, maka ada dana triliunan yang mengalir ke Jakarta. “Bukan ke Kabupaten Sleman,” tegasnya.
Selain itu, jarak lokasi pendirian toko swalayan juga termasuk dalam salah satu dari lima poin aduan. Yakni terkait wacana memperpendek jarak toko modern atau pasar swalayan dengan pasar tradisional. Yang semula satu kilometer akan menjadi 500 meter.
Para pedagang juga mengeluhkan, pasar yang biasanya masih ramai pukul 10.00, sekarang pukul 08.00 atau 09.00 sudah sepi.
Karena itu FPPR meminta Gubernur DIJ, untuk menghentikan dan mengembalikan raperda ke tangan Bupati Sleman. Mereka ingin adanya pengkajian ulang dan revisi. Tujuannya yakni untuk memberikan perlindungan kepada ribuan pelaku ekonomi rakyat. Khususnya yang bergerak di pasar-pasar rakyat dan toko lokal.
Salah seorang aktivis dari Aliansi Perempuan Sleman Irdhon Hidayah mengatakan, aksi solidaritas tersebut seharusnya menjadi langkah terakhir. Pertemuan di kantor Gubernur DIJ itu pun sebagai bentuk mohon perlindungan dan kebijaksanaan. “Harusnya beliau lebih mementingkan masyarakat kecil. Para pedagang kecil,” ungkap Irdhon.
Harapan serupa juga diungkapkan salah seorang pedagang di Pasar Godean, Rusmila. Dia ingin agar raperda tersebut masih bisa dikaji kembali atau direvisi. “Karena peraturan itu bukan hanya menjerat pedagang pasar tradisional. Tapi juga mematikan usaha,” ungkapnya. (cr9/pra/fn)