
CARI SOLUSI: FGD yang diadakan Dinas Kebudayaan Kota Jogja, di D'Senopati Malioboro Hotel, Jumat (30/11). (RIZAL SN/RADAR JOGJA)
Banyak bangunan cagar budaya di Kota Jogja yang perlu dilestarikan. Ini sebagai penanda keistimewaan dan ciri khas sebuah kota dibandingkan dengan kota lainnya. Namun ternyata banyak kendala yang dihadapi Dinas Pariwisata Kota Jogja untuk penyelamatannya. Mulai dari regulasi, anggaran, hingga pemilik lahan atau bangunan.
Beberapa permasalahan tersebut mengemuka dalam forum group discussion (FGD) yang diadakan Dinas Kebudayaan Kota Jogja, di D’Senopati Malioboro Hotel, Jumat (30/11). Pemilik bangunan, tokoh masyarakat dan pemerhati budaya khususnya dari Kecamatan Gondomanan hadir dalam acara tersebut.
Anggota D DPRD Kota Jogja Diani Anindiati mengatakan, pihaknya mengharapkan semua stakeholder bisa ikut menggairahkan budaya Jogjakarta agar dapat diakui international. Situs lain di luar Keraton Jogjakarta dan Candi Prambanan dapat viral dan diakui international. Sehingga implikasinya bisa mendatangkan wisatawan.
Pihaknya mengakui, dalam upaya tersebut perlu regulasi sebagai turunan dari UU Cagar Budaya No 11/ 2010 dan Perda DIY No 6/ 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Tujuannya agar jangan sampai warisan budaya di Kota Jogja tidak terselamatkan. Sehingga dinas kebudayaan bisa mempertahankan bangunan cagar budaya sesuai ruhnya. “Kami punya tupoksi dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan. Tapi dari 2014 sampai sekarang dalam penyusunan regulasi masih lambat,” kata Anin.
Dalam regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat mengatur apa reward yang didapatkan pemilik bangunan cagar budaya. Sehingga menjadi formulasi yang terbaik bagi pemerintah dan pemilik bangunan. Sebab saat ini yang hanya mendapatkan pembebasan pajak bumi dan bangunan dirasakan kurang cukup untuk perawatan bangunan.
Meskipun demikian, dengan telah memasukinya waktu akhir penyusunan program legislasi daerah (Prolegda) untuk 2019 mendatang, perda terkait cagar budaya dan warisan budaya di DPRD Kota Jogja belum masuk dalam agenda. Tidak saat ini pihaknya dapat membuat perda, karena perlu naskah akademik tentang kebudayaan dan cagar budaya. Pihaknya harus mencari mitra mengkaji lebih dalam. Sehingga jangan sampai nantinya jadi perda abal-abal. “Tapi dari FGD ini akan jadi masukan buat kami agar ke depan perlu segera dibuat,” tuturnya.
Sundoko Ketua RW 05, Ketandan mengatakan, beberapa warga kesulitan anggaran melestarikan warisan budaya. Sebab saat ini hanya ada pengurangan PBB dari BCB di Ketandan. Menurutnya masyarakat hanya disuruh mempertahankan tapi tidak ada kontribusi dari pemerintah. Jika hanya sebatas wacana pelestarian tapi tidak ada anggaran akan sulit terealisasi.
Seperti di Lasem, Rembang. Banyak bangunan cagar budaya, tapi karena tidak ada biaya perawatan. Akhirnya ditunggu biar rusak lalu dijual pemiliknya. “Sebagai ketua RW di Ketandan kami berusaha memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Pertanyaannya, jika tidak ada anggaran, ya akan sulit,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pelestarian dan Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Dra Pratiwi Yuliani mengatakan, mengenai pertanyaan terkait bisa tidaknya dana keistimewaan (danais) untuk melestarikan cagar budaya, pihaknya mengaku tidak bisa menjawab karena di luar ranah kewenangannya.
Yuli hanya mengatakan, bangunan cagar budaya harus mempunyai surat penetapan entah dari menteri gubernur atau walikota. Dan sebelum ditetapkan memerlukan proses. Mengenai warisan cagar budaya pemilik lahan atau masyarakat dapat melaporkan, sehingga nantinya dari tim dinas kebudayaan akan memverifikasi. “Belum tentu ditetapkan dan dikaji mendalam. Jika memenuhi nilai sejarah yang penting. TACB akan memberikan rekomendasi. Jika ditetapkan akan selamanya menjadi cagar budaya,” bebernya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aziz Yon Haryono mengatakan, jika bangunan cagar budaya hilang, akan ada kehilangan yang besar, sebuah kota akan kehilangan ikon. Karena itu perlu ada proses pelestarian, dan bisa dimanfaatkan dengan tetap menerapkan asas perlindungan dan pengembangan.
Beberapa kawasan cagar budaya di antaranya Kotagede, Kotabaru, Malioboro, Keraton, dan Pakualaman. Jika ada pembangunan perlu dilaporkan dinas kebudayaan. Pembangunan baru di cagar budaya harus mengikuti dan diarahkan agar khas dan sesuai. Agar kekhasan tersebut tidak menurun. Seusai dengan kawasan yang ada.
Proses perizinan untuk bangunan baru di kawasan tersebut, masyarakat diminta mengikuti. Sebab lahan adalah bagian sistem kawasan. Kalau tidak ada kontribusi dari bangunan-bangunan cagar budaya tersebut, tentu karakternya tidak terbentuk. “Perlu disyukuri Jogja diwarisi banyak bangunan cagar budaya,” tuturnya. (*/riz/din/zl/mg3)