Keistimewaan DIY memiliki sejumlah tujuan. Tujuan tersebut yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang baik, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman, serta pemerintahan dan letak sosial yang berkebhinekaan. Selain itu, Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman juga dijamin untuk terlibat.

”Menjamin peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam mengembangkan budaya Yogyakarta,” jelas Asisten Keistimewaan DIY Dr Ir Didik Purwadi MEc usai menerima tim DPR RI yang memantau pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta akhir Mei lalu. Tim DPR RI dipimpin Fadli Zon.

Pelaksanaan UU Keistimewaan DIY selama lima tahun terakhir sangat baik. Pencapaiannya memiliki signifikansi pada perencanaan dan realisasi.
”Dari capaian lima tahun itu, sudah terlihat secara komprehensif capaian positif. Seperti pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil berada di atas rata-rata nasional meski kondisi perekonomian nasional tertekan. Dan juga Indeks Demokrasi Indonesia DIY mencapai 85,58 persen, yang termasuk kualifikasi baik,” jelas Didik.

Tim pemantau pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY DPR RI terdiri Fadli Zon, Firmandez, dan Agung Widyantoro. Pelaksanaan UU Keistimewaan DIY dinilai berprogres dengan cukup baik yaitu di atas 90 persen. ”Kita berharap bahwa UU ini pelaksanaannya sesuai dengan harapan kita semua yang berada di pusat. Walaupun, ada aspek kemiskinan, dan ketimpangan wilayah yang cukup tinggi. Namun harapannya, ini yang akan dijadikan bahan evaluasi oleh Pemda DIY,” jelas Fadli.

Dalam kesempatan lain, Didik Purwadi menyatakan, Dana keistimewaan yang merupakan dana tambahan dari pemerintah pusat ke daerah yang semula diusulkan pada tahun 2018 sebesar Rp 1,7 triliun tetapi anggaran yang disetujui pemerintah pusat sebesar Rp 1 triliun. Pemerintah dalam melaksanakan program yang sesuai UUK sudah mempunyai alur, seperti tertera dalam visi-misi gubernur dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selama usulan masyarakat sesuai dengan program tahun berjalan maka akan dapat diterima. Namun, jika belum selaras, usulan masyarakat tersebut akan dianggarkan pada tahun depannya.

Hal tersebut termasuk dalam rencana Keistimewaan DIY. Di antaranya, budaya untuk pendidikan, budaya untuk pariwisata, budaya untuk ketahanan pangan, dan budaya untuk perlindungan warga.

Mengingat budaya tidak hanya sebatas seni dan tradisi, masyarakat dipersilakan ikut dalam musyawarah perencanaan pembangunan. ”Melalui kegiatan-kegiatan ekonomi lokal masyarakat seperti pengembangan wisata Breksi dikarenakan gunung yang akan rusak karena ada penambangan. Selain itu industri kreatif berbasis budaya seperti kerajinan wayang, topeng, gamelan perlu adanya penguatan. Itu bisa diusulkan,” jelasnya. (*/amd/mg1)

Jogja Raya