JOGJA – Keraton Surakarta Hadiningrat mengingatkan Dinas Kebudayaan DIJ agar bertindak lebih hati-hati menyelenggarakan pagelaran Catur Sagatra yang menampilkan tarian dari dua keraton dan dua kadipaten penerus Dinasti Mataram.

Dua keraton itu meliputi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta serta Kadipaten Mangkunegaran dan Kadipaten Pakualaman.

Tahun ini acara berlangsung di Pagelaran Keraton Jogja selama dua hari 15-16 Juli. Hari pertama Keraton Ngayogyakarta menyajikan bedhaya Arjuna Wiwaha dan beksan Gatutkaca Setija. Dilanjutkan Keraton Surakarta dengan bedhaya Daradasih serta beksan Handaka Bugis.

Giliran hari kedua Mangkunegaran menampilkan bedhaya Bedah Madiun dan beksan Wrekudara Bagadenta. Penutupnya bedhaya Kusuma Wilayajana dan beksan Tandya Taya dari Pakualaman.

“Kami memberikan masukan kepada kepala dinas kebudayaan agar mencermati ulang terkait kelembagaan yang mengirimkan delegasi dalam pagelaran Catur Sagatra tersebut,” ujar Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta GKR Koes Moertiyah Wandansari kemarin (5/7).

Gusti Moeng, sapaan akrabnya, mengatakan, Keraton Surakarta telah empat kali mengikuti Catur Sagatra. Delegasi yang berpartisipasi dijalankan melalui Sasana Wilapa. Sebab, Sasana Wilapa merupakan institusi yang sah secara hukum.

Kedudukan Sasana Wilapa semacam sekretariat negara. Lembaga serupa di Keraton Jogja dinamakan Panitrapura yang dipimpin, GKR Condrokirono, putri kedua Sultan Hamengku Bawono Ka 10.

“Sasana Wilapa berikut para pengagengnya, sah menurut hukum dan dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Putri Susuhunan Paku Buwono XII itu mengaku telah berusaha menjalin komunikasi dengan Plt Kepala Dinas Kebudayaan DIJ Singgih Raharjo. Upaya itu dilakukan dengan mengirimkan pesan lewat WhatsApp sejak tiga hari lalu. Namun pesan dari Gusti Moeng tak dibalas oleh Singgih.

Lantaran tak mendapatkan respons, Gusti Moeng bakal melayangkan surat kepada Gubernur DIJ Hamengku Buwono X dan kepala Dinas Kebudayaan DIJ.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta KPH Wirabhumi menambahkan, tujuan dikirimkannya surat itu agar mendapatkan perhatian secara lebih serius.

“Mohon dikaji kembali siapa pihak yang menjalankan agar tidak menjadi persoalan hukum,” ingat Wirabhumi.

Dikatakan, berdasarkan pemahamannya pagelaran Catur Sagatra menggunakan uang negara dalam hal ini dana keistimewaan (danais). Karena itu, harus sesuai dengan mekanisme administrasi negara mulai proses, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

Termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tahunan itu. Hingga sekarang di Keraton Surakarta belum ada perubahan kelembagaan. Perubahan kelembagaan yang sekarang hendak dilakukan masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

“Artinya sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, kelembagaannya masih seperti dulu,” tegas doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro Semarang ini.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kebudayaan DIJ Singgih Raharjo mengaku kesulitan merespons masukan yang diberikan Gusti Moeng. “Kami serba repot,” tutur Singgih di sela mengikuti syawalan abdi dalem keprajan di Bangsal Kepatihan.

Birokrat yang tinggal di Celeban Umbulharjo itu mengatakan, kalaupun ada persoalan menyangkut kelembagaan menjadi ranah internal keraton. Dia tak ingin campur tangan. Karena itu, pihaknya menerima siapa pun pihak yang dikirimkan Susuhunan Paku Buwono XIII mengikuti pagelaran Catur Sagatra.
“Surat kami kepada Sunan. Terserah beliau hendak menunjuk siapa,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini. (riz/kus/ila)

Jogja Raya