JOGJA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan DIJ Cholid Mahmud menilai diperlukan pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anggota masyarakat. Hal itu juga untuk memastikan penegakan HAM di Indonesia tidak diskriminatif.

“Karena tindakan diskriminatif itu justru merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ujarnya dalam diskusi “Optimalisasi Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”, bekerjasama dengan Yayasan Amal Sholeh (YAS) Bantul di Ruang Serbaguna Gedung Perwakilan DPD RI DIJ beberapa waktu lalu.

Cholid mengatakan pendidikan HAM perlu diajarkan secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) dan seharusnya terus dilakukan secara berkesinambungan.

Menurut Cholid, hukum menjadi instrumen penting dalam melindungi dan tegaknya HAM dalam negara. Dalam melindungi dan memastikan tegaknya HAM dalam negara, harus dipastikan hukum menjadi instrumen dalam pengawasan bahkan pembatasan kepada otoritas publik atau negara agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan. Otoritas publik hanya dapat menjalankan kewenangan berdasarkan perintah yang lebih tinggi yang dimungkinkan oleh hukum. “Hukum tersebut mengikat semua anggota masyarakat,” papar dia.

Senator yang telah menjabat tiga periode itu menambahkan, pada saat ini tumbuh kesadaran terhadap penghormatan dan penegakan HAM, baik di kalangan aparat pemerintah maupun masyarakat. Terlebih pemahaman HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia. “Demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM,” jelasnya.

Untuk itu Cholid menilai hubungan antara HAM, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan yang simbiosis mutualistik. “HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial,” terangnya. (pra)

Jogja Raya