JOGJA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI memiliki pilot project paperless (tanpa berkas) dalam sistem kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN). Pada 1 April 2017 mendatang, pilot project tersebut sudah harus berjalan termasuk di DIJ yakni untuk golongan 1 hingga 4B diwilayah I.
Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) DIJ Ibtri Rejeki mengatakan, adanya sistem tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan, sehingga yang diusulkan tidak harus dengan membawa berkas yang banyak.
“Kalau dulu kan harus ada banyak berkas, jadi dengan paperless akan lebih cepat,” ujarnya baru-baru ini di Bangsal Kepatihan.
Dia mengatakan, sistem paperless merupakan sebuah terobosan yang mempermudah pelayanan. Sebagai awalan akan dijalankan untuk yang reguler. Selain mempermudah dalam layanan, yang bersangkutan tidak akan bersentuhan atau bertemu dengan petugas.
“Jadi tidak akan bersentuhan atau ada pertemuan antara petugas dengan ASN yang akan naik pangkatnya,” ujarnya.
Sebenarnya DIJ sudah lebih siap karena sudah memiliki sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (APK), dimana jika ada PNS yang akan naik pangkat maka harus mengunduh dan harus melalui usul instansi. “Jadi nggak bisa kenaikan pangkat begitu saja, harus melalui proses itu, atas usul instansi dan mengunduh di sistem APK,” ujarnya
Kepala Kantor Regional I BKN DIJ sebelumnya, Purwanto mengatakan, untuk mengaplikasikan sistem tersebut BKN DIJ sudah mempersiapkan antara lain dengan melakukan rekonsiliasi data.
“Jadi nanti kalau ada pengusulan paperless sudah tidak ada masalah,” ujarnya yang kini bertugas di BKN pusat. (dya/ila/mg2)