JOGJA – Pemerintah dan DPRD Kota Jogja menetapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kemarin (6/2). Meski berlabel “tanpa rokok” bukan berarti regulasi ini bersifat saklek. Hanya ada tujuh kawasan terlarang untuk segala kegiatan yang berkaitan dengan produk bernikotin itu. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan. Siapapun di kawasan tersebut dilarang menjual, memproduksi, megiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR. Ketentuan itu termaktub dalam pasal 22.Kendati demikian, pasal tersebut mengecualikan penjualan rokok di pasar, terminal penumpang, stasiun kereta api, tempat wisata, kantin tempat kerja, dan hotel.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR Dwi Budi Utomo mengakui, dalam penyusunan regulasi terjadi kompromi politik.
Mengenai pengecualian penjualan rokok, Dwi Budi berpendapat, masih banyak warga Jogja yang menggantungkan hidup dari berjualan rokok di lokasi-lokasi tersebut. “Karena itu ada pengecualian,” ujarnya.
Perda berlaku efektif setahun sejak diundangkan atau pada Februari 2018. Waktu setahun akan digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat. Salah satu hal paling krusial adalah adanya ancaman pidana paling lama satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp7,5 juta bagi pelanggar.
“Semangat perda ini untuk pembinaan masyarakat,” lanjut politikus PKS itu.
Dikatakan, jika perda ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, sehingga menginginkan adanya regulasi yang lebih ketat, dewan akan merevisi aturan tersebut. “Kalau memang masyarakat menghendaki, ya, diperbaharui perdanya,” ungkap Dwi.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo mengatakan, setahun belakangan ini KTR telah diterapkan di lingkungan pemkot. Dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 17/2016. Karena itu, Sulistiyo menyambut baik Perda KTR yang akan memperkuat perwal.
Di sisi lain, Sulistiyo tetap berharap terwujudnya rasa saling menghormati antarwarga. “Warga lain juga berhak atas udara yang sehat,” ujarnya. (pra/yog/mg1)

Jogja Raya