Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja DIJ, Nur Asnawi Azis dan Humas PT Jasa Raharja DIJ Wahyu Agung saaat talk show di Radio Star FM, Selasa (25/10). (Foto: Humas PT Jasa Raharja For Radar Jogja)
JOGJA – PT Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan raya agar segera menghubungi PT Jasa Raharja. Laporan masyarakat dianggap sangat penting supaya petugas PT Jasa Raharja dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga, korban kecelakaan segera ditangani oleh tim medis lantaran sudah mendapatkan jaminan dari PT Jasa Raharja.

“Jika ada kecelakaan lalu lintas di jalan raya, mohon segera hubungi PT Jasa Raharja di nomor telepon 0274-562531 dan 15000-20 atau SMS ke 081210500500,” kata Kepala Unit Operasional PT Jasa Raharja DIJ, Nur Asnawi Azis dan didampingi Humas PT Jasa Raharja DIJ Wahyu Agung dalam talk show bertema Ingat Kecelakaan Ingat Jasa Raharja yang disiarkan oleh radio Star FM, Selasa (25/10).

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kantor polisi atau pos polisi lalu lintas terdekat. Menurut Azis, laporan masyarakat sangat membantu keener PT Jasa Raharja dalam menjalankan tugasnya yaitu menyantuni korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar kami dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” terang Azis.

Azis mengingatkan, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan mendapat perawatan di rumah sakit kini tak perlu khawatir. Sebab, PT Jasa Raharja telah bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta. Dalam kerjasama tersebut, korban kecelakaan yang mengalami luka-luka tidak dibebani biaya perawatan sampai dengan Rp 10 juta. Nantinya, biaya perawatan oleh rumah sakit akan langsung ditagihkan ke PT Jasa Raharja.

“Kami akan mengeluarkan surat jaminan. Tapi, sebelumnya korban atau keluarganya harus lapor dulu ke polisi dan PT Jasa Raharja supaya kami dapat menerbitkan surat jaminan,” papar Azis.

Menurutnya, kecepatan dan ketepatan pencairan santunan oleh PT Jasa Raharja merupakan bentuk tanggungjawab sekaligus keprihatian atas musibah yang dialami korban. Apalagi, PT Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara dibawah Kementerian BUMN. “Kami akan berusahaa semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencairkan santunan secepatnya,” ungkapnya. (ama/dem)

Aman di Jalan