JOGJA – Kampanye terbuka memang selalu menyertai setiap pesta demokrasi, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, selama ini pelaksanaan kampanye terbuka, khususnya di wilayah DIJ hampir selalu menimbulkan malapetaka bagi sebagian masyarakat.

Peserta kampanye sering terlibat konvoi kendaraan dengan knalpot belombongan. Tak jarang, para peserta kampanye terlibat gesekan horizontal. Tak terkecuali dengan masyarakat atau tim kampanye lawan.

Bahkan, tak sedikit peserta kampanye yang membawa senjata tajam dan sejenisnya. Seperti pilkada serentak 2016 di Bantul, Sleman, dan Kulonprogo. Tak kurang tiga kasus penganiayaan diproses hukum yang berawal dari konvoi kampanye terbuka. Di antaranya menimbulkan korban jiwa.

Melihat pengalaman itu, sekelompok pemuda yang menamakan diri masyarakat anti kekerasan Yogyakarta (Makaryo) melihat adanya potensi chaos pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Jogja 2017. Terlebih, pilwali hanya diikuti dua pasangan calon, dengan simpatisan fanatik di masing-masing kubu.

Atas dasar itu, Makarto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja agar meniadakan penyelenggaraan kampanye terbuka yang mendatangkan massa. “Meski belum ditetapkan, sudah hampir pasti (pilwali) diikuti dua pasangan calon yang mereka memiliki massa dalam jumlah yang besar,” ujar koordinator Makaryo Benny Susanto saat beraudiensi dengan KPU Kota Jogja kemarin (19/10).

Kepada komisioner KPU, Makaryo memaparkan hasil identifikasi pelaksanaan Pilkada 2016. “Korban tak hanya simpatisan dari dua kubu yang berkonflik saja. Warga sipil yang kebetulan berada di lokasi kejadian juga kena getahnya,” ungkapnya.

Benny juga menilai kampanye terbuka hanya menjadi panggung unjuk kekuatan secara fisik. Selain dipenuhi massa berknalpot blombongan, ketika berada di jalan pun banyak yang bertindak arogan dengan melakukan teror pada masyarakat atau pengguna jalan lain. “Kampanye yang seharusnya menjadi media pembelajaran politik terutama bagi kalangan pemilih pemula justru berubah menjadi wadah tumbuhnya bibit konflik,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto mengatakan bahwa sesuai Peraturan KPU 12/2016 diatur beberapa metode kampanye pemilihan kepala daerah. Seperti kampanye terbuka dan tertutup. Tiap paslon memiliki jatah satu kali melaksanakan kampanye terbuka atau rapat umum.

Dalam hal ini, KPU diberi kewenangan untuk mengatur jadwal agar tidak berbarengan. “Kampanye terbuka hak bagi tiap paslon. Yang jelas kami juga ingin penyelenggaraan pilwali bisa berkualitas,” jelas Wawan. (pra/yog/ong)
 

Jogja Raya