JOGJA – Lambannya Pemkot Jogja dalam penindakan tower telekomunikasi tak berizin terus menuai protes warga. Geram terhadap sikap pemkot, warga yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) DIJ berniat melayangkan somasi. Jika pemkot tak segera bertindak. Untuk membongkar tower ilegal. Lebih dari itu, aktivis Kompak bersedia membantu Dinas Ketertiban untuk merobohkan tower-tower ilegal.

Aktivis Kompak M. Mahlin menilai, keberadaan tower ilegal melanggar tiga peraturan wali kota (perwal) sekaligus. Yakni, Perwal Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Menara Telekomunikasi, Perwal Nomor 84 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Ruang Milik Jalan, dan Perwal Nomor 89 Tahun 2011 tentang Sewa Pemanfaatan Ruang Milik Jalan. “Kami lihat banyak tower tak berizin berdiri di area publik. Selain trotoar, juga di taman-taman,” ujarnya di sela aksi simbolis pembongkaran tower di kawasan Kali Mambu, Batikan kemarin (29/9).

Di sela aksi, Mahlin mempertanyakan sikap pemkot yang seolah sengaja melakukan pembiaran terhadap tindak pelanggaran. Namun, pemkot tak berani bertindak tegas. “Ini ada apa?” ucapnya menyelidik.

Mahlin mengaku telah menyiapkan surat somasi. Surat akan dilayangkan sebelum masa cuti wali kota dan wakil wali kota. Jika sampai batas waktu tersebut pemkot tetap bergeming. Dikatakan, Dinas Perizinan tak lagi mengeluarkan izin pendirian tower baru di Kota Jogja. Artinya, jika ada menara baru terbangun bisa dipastikan melanggar aturan. Bukan hanya perwal, tapi juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009. “Pasal 10 regulasi itu sudah jelas. Permohonan izin mendirikan bangunan menara diajukan oleh penyedia jasa kepada bupati atau wali kota,” ungkapnya.

Lebih dari itu, Kompak berencana membuka posko pengaduan dan keluhan masyarakat. Mahlin mengklaim, beberapa advokad senior siap mem-back up gerakan Kompak. Jika pemkot tak merespons protes dan tuntutan warga.

Dikatakan, sesuai data di Dinas Perizinan, sedikitnya ada 104 unit tower yang memiliki izin pemanfaatan menara telekomunikasi. Rinciannya, 95 tower memperoleh izin sebelum Perwal 61/2011 ditetapkan. Sisanya, izin turun setelah ada perwal.

Sebelumnya, dalam diskusi publik ‘Telaah Keberadaan Tower Tak Berizin di Kota Jogja’ di DPRD Kota Jogja, Selasa (20/9), Kepala Bidang Regulasi, Dinas Perizinan Kota Jogja Gatot Sudarmono mengatakan bahwa pembatasan pendirian menara telekomunikasi dilakukan sejak 2009. Dengan diterbitkannya Perwal 69/2009. Saat itu diketahui ada 122 tower yang sudah berdiri. Tapi hanya 90 yang berizin. “Bagi yang belum berizin kami berikan waktu untuk mengurus. Tapi kenyataannya tidak ada yang mengurus,” bebernya.

Fakta tersebut menggelitik pemkot untuk memperkuat regulasi pada 2011, dengan menerbitkan Perwal Nomor 61/2011, yang juga mengatur tentang moratorium izin mendirikan bangunan (IMB). Atas dasar regulasi tersebut, Gatot menegaskan, tower yang dibangun setelah 2009 otomatis melanggar aturan, sehingga sah untuk dirobohkan. Namun, Gatot berkelit bahwa tindakan tersebut bukan merupakan kewenangan lembaganya. Tapi tupoksi Dinas Ketertiban. (pra/yog/mg2)

Jogja Raya