JOGJA-Revisi UU No 8/ 2015 tentang Pilkada menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah maraknya alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu mengkhawatirkan, sampah visual akan lebih banyak terjadi. Ketua Bawaslu DIJ Muhammad Najib akan mengusulkan adanya peraturan khusus mengenai pemasangan APK. Ini agar, pemasangannya tidak di sembarang tempat. Tetapi, diatur di tempat-tempat khusus. “Kami sudah usulkan ke Bawaslu pusat untuk mengatur khusus pemasangan APK,” ujar Najib kemarin (3/6).
Dari hasil Sidang Paripurna DPR RI tentang revisi UU Pilkada, di Pasal Pasal 68 yang mengatur memperbolehkan dana dari pasangan calon (paslon) untuk membiayai kampanye, pada ayat 2a disebutkan, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka didanai oleh parpol atau pasangan calon.
Sedangkan ayat 2b, kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye dan alat peraga dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau pasangan calon. Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budianto menegaskan, untuk pelaksanaan UU tersebut pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU pusat.
Sebab, penafsiran UU revisi ada norma baru yang menyebut dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon.
“Tapi jika dicermati memang ada kemungkinan, kampanye tidak hanya didanai KPU tetapi bisa dilakukan partai politik atau pasangan calon,” terangnya.
Di dana hibah yang telah dicairkan ke KPU Kota Jogja, sudah dialokasikan dana untuk kampanye ini. KPU menganggarkan sekitar Rp 2,9 miliar. Anggaran tersebut nantinya akan dibelanjakan dalam bentuk debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa.
“Makanya, jika ada perubahan seharusnya ada aturan teknis. Kami masih menunggu itu. Bisa jadi, anggarannya akan kami revisi lagi,” katanya.
Komisioner Bidang Hukum KPU DIJ Siti Ghoniyatun mengatakan, ada perubahan untuk pembatasan sumbangan. Di revisi ini Pasal 74 ayat 5, sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.
“Jadi, memang banyak ada perubahan peraturan. Itu yang kami masih tunggu instruksi berikutnya. Karena, kami masih menunggu juknisnya dalam wujud peraturan KPU,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Kulonprogo ini.
Menurutnya, di revisi UU Pilkada ini ada banyak perubahan mendasar. Padahal, sebelumnya, KPU juga telah menerbitkan Peraturan dari UU ini sebelum revisi. “Sehingga butuh peraturan baru lagi,” jelasnya.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja Kadri Renggono mengaku, revisi terhadap anggaran yang sudah dihibahkan pemkot ke KPU, sudah menjadi ranah KPU. Di Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah diatur mengenai addendum atau perubahan anggaran. “Tidak ada masalah. Sepanjang ada berita acara jika alokasi itu dialihkan,” tandasnya. (eri/din/ong)