JOGJA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogjakarta memvonis Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Jogja Sukamto dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah KONI 2013. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan badan.

Ketua Majelis Hakim Barita Saragih SH menyatakan, Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni, melanggar pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bertindak melawan hokum dengan maksud memperkaya sendiri sesuai dakwaan primer pasal 2 undang-undang korupsi.

Selain memvonis kurungan badan, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 900 juta. “Jika tidak mampu membayar, jaksa diperintahkan untuk menyita harta benda milik terdakwa untuk dilelang. Atau diganti hukuman badan satu tahun penjara,” papar Saragih.

Ditemui usai persidangan, Sukamto menyatakan banding. Menurutnya, vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan. Dengan alasan, dia merasa tidak mengambil uang negara. “Saya itu nggak nyolong atau ngesaki. Saya justru menyelamatkan uang negara Rp 7 miliar. Ini ada kecurangan KONI. Saya ada buktinya. Nanti akan saya ungkap,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, SUkamto didakwa melakukan korupsi dengan modus membuat proposal fiktif untuk mengucurkan dana hibah senilai Rp 900 juta. Dana tersebut kemudian dibagikan ke 138 kelompok masyarakat dalam bidang olahraga.

Rinciannya, Rp 700 juta untuk kelompok olahraga. Sisanya untuk membiayai pusat pengembangan latihan dan pembinaan atlet daerah (PPLPAD). Jaksa juga menemukan adanya penggunaan dana yang tidak jelas peruntukkannya.(riz/yog/ong)

Jogja Raya