SLEMAN – Dugaan penipuan nasabah apartemen dan kondotel PT Majestic Land mulai diproses. Bahkan, Polda DIJ telah memeriksa 28 saksi, termasuk Direktur Majestic Land Wahyu Tri Anggoro.
Direskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, Wahyu diperiksa sepekan lalu. Dari keterangan Wahyu diketahui bahwa pihak Majestic memang berencana membangun kondotel di Jalan Laksda Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman. “Iya sudah diperiksa dalam perkara dugaan pidana perlindungan konsumen dan penipuan. Modusnya menawarkan kondotel. Tetapi tidak menepati pesanan dan waktu yang dijanjikan,” katanya kepada wartawan kemarin (18/2).
Pasal yang kemungkinan akan dikenakan, kata Antonius adalah Pasal 62 ayat 2 jo Pasal 16 huruf a dan b UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Kami telah memanggil dan memeriksa 17 saksi korban, 11 saksi lainnya. Di antaranya notaris, manajer marketing dan terlapor Wahyu Tri Anggoro,” ujarnya.
Yang lainnya, jasa pencari perizinan inisial WS, saksi dari BLH Sleman, dinas perizinan, marketing PT Graha Anggoro Jaya, direktur legal inisial WCN dan staf PT Adhi Karya.
Untuk memperjelas penyelidikan, dalam waktu dekat pihaknya menyebut akan segera dilakukan gelar perkara. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, penyidik harus hati-hati dan dengan harus dengan bukti yang kuat. “Tunggu hasil gelar perkara,”tegasnya. (riz/din/ong)