JOGJA ñ Awal tahun ini mulai di ber-la kukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Belum genap se bulan, jumlah tenaga kerja asing na ik drastis.Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trans-mi grasi (Dinsosnakertrans) Kota Jog-ja mencatat ada kenaikan jumlah te na ga asing. Pada pekan lalu ada 26 o rang. Kini sudah menjadi 61 orang.Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ko ta Jogja Hadi Mochtar menjelaskan, me reka bekerja di berbagai sektor. Jum lah ini bertambah dari sebelum-nya yang hanya 26 orang. îKebanya-kan menjadi tutorial di lem baga kur-sus bahasa,î ungkap Ha di beberapa waktu lalu.Jumlah tenaga asing ini, lanjut Hadi, di pas tikan akan lebih banyak lagi, se-te lah adanya MEA. Ada delapan pro-fesi yang disepakati MEA. Artinya, de lapan profesi tersebut tenaga kerja se-ASEAN semakin terbuka.Delapan profesi itu beragam. Mulai da ri akuntan, engineer atau sarjana tek nik, tenaga survei untuk mengukur bu mi (tanah). Kemudian, arsitek, pe-ra wat, praktisi medis, dokter gigi, dan te naga pariwisata.Nah, agar persaingan tak hanya kom-pe ten si, Dinsosnakertrans bakal mem-ber lakukan retribusi daerah sebesar 100 dolar Amerika per bulan. Re tri-bu si tersebut sesuai Peraturan Da e rah (Perda) soal retribusi izin mem pe ker-ja kan tenaga asing (IMTA) yang sudah di sah kan tahun lalu.îJadi persiapan menghadapi MEA su dah jauh-jauh hari,î imbuhnya.Hadi mengakui bakal banyak te na ga kerja asing. Tapi ia tak terlalu kha wa tir mengingat Kota Jogja bukan ko ta in-dustri. Sejauh ini tenaga kerja a sing di Jogja lebih banyak pada bidang kur sus dan lembaga pendidikan ba ha sa asing. îTidak banyak, hanya sedikit pada sek tor industri. Termasuk pariwisata dan medis,î lanjutnya.Selain menarik retribusi, Din sos na-ker trans juga akan memperketat pe-nga wasan tenaga kerja asing (TKA). îSebagai bentuk pengawasan kami su dah menyerahkan diri daftar te na-ga kerja asing ke polisi,î katanya.Dinsosnakertrans juga bekerja sama de ngan keimigrasian untuk pe nga wa-san. Ini diakuinya untuk me mu dah kan pemantauan penggunaan izin ba gi tenaga kerja asing. Karena te na ga ker-ja asing biasanya meng gu na kan sistem kontrak enam bulan sam pai se ta hun. îKalau tenag kerja asing tinggal la ma ti dak punya izin, polisi akan me nin-dak nya,î katanya.Wakil Ketua DPRD Kota Jogja Ali Fah mi mengatakan, pengawasan ter-hadap tenaga kerja asing bisa di la ku-kan melalui pemeriksaan dokumen kontrak kerja. Menurut Ali, rata-rata masa kontrak tenaga kerja asing enam bulan sampai setahun. Jika kontrak kerja bagi tenaga kerja asing semes-tinya sudah tidak menetap di Jogja.îHarus ada pemantuan dari masya-rakat luas. Agar bersinergi dengan pemerintah dan tidak kecolongan,î pesannya.(eri/hes/ong)

Jogja Raya