RADAR JOGJA – Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM Bidang Pengamanan dan Intelijen Krismono memastikan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) tegas. Pernyataan ini disampaikan saat melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, Senin (12/6). Tepatnya dalam rangka memberikan penguatan reformasi birokrasi menuju WBBM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta.
Krismono mengatakan keberadaan WNA di Jogjakarta turut menjadi perhatian. Ini karena Jogjakarta menjadi salah satu daerah tujuan favorit wisatawan termasuk dari berbagai negara. Untuk itu, Krismono mendorong Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta untuk melakukan pengawasan pada WNA yang berada di Jogjakarta.
“Yang pertama bersinergi dengan Timpora (tim pengawasan orang asing) untuk melakukan pengawasan orang asing yang ada di Jogjakarta supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran. Khususnya berkaitan dengan dokumen-dokumennya. Yang kedua memberikan pelayanan yang terbaik pada mereka karena pelayanan terbaik kepada orang asing itu sangat diperlukan apalagi masyarakat kita sendiri,” jelasnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta, Senin (12/6).
Baca Juga: Irjen Kemenkumham Ajak Bawahannya Hidup Sederhana
Krismono mengatakan pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya berbagai persoalan WNA. Misalnya berkaitan dengan kelengkapan dokumen seperti perizinan atau visa. Dia memastikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jogjakarta akan bertindak tegas. Termasuk melakukan deportasi jika ditemui adanya pelanggaran berat.
“Pasti ada yang kelengkapannya kurang, barangkali visa yang tadinya visa kunjungan untuk visa kerja dan sebagainya, barangkali itu ada. Kita selalu monitoring terus terkait pergerakan-pergerakan orang asing melalui Timpora Jogjakarta,” katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIJ Muhammad Yani Firdaus menuturkan kondisi permasalahan WNA di Jogjakarta terbilang hampir sama dengan yang terjadi di Bali. Dia mengaku sempat menindak beberapa WNA yang bermasalah. Misalnya, warga negara Hongaria yang didapati mengganggu ketentraman masyarakat di Gunungkidul.
Baca Juga: Bikin Resah, WNA Hungaria Terancam Dideportasi
Selain itu pihaknya juga sempat melakukan penindakan terhadap mahasiswa Timor Leste yang bermasalah. Ini lantaran tak bisa menyelesaikan biaya kuliahnya.
“Apalagi nanti kalau sudah ramai di tempat-tempat wisata ini cukup banyak WNA. Apalagi kalau kita lihat di daerah Prawirotaman sudah banyak WNA. Itu kalau kita bilang ya kelas backpacker juga. Akan menyerupai seperti Bali juga di daerah Prawirotaman,” ujarnya.
Dia menambahkan, penindakan pada WNA yang bermasalah akan dilakukan secara Justitia atau Pro Justitia. Jika ditemui adanya pelanggaran pidana, maka penindakan akan dilakukan secara Pro Justitia.
“Tapi kalau hanya pelanggaran keimigrasian kita lakukan deportasi kembali ke negaranya dan kita masukkan dalam daftar cekal nama-nama yang bersangkutan sudah blacklist,” tuturnya.
Baca Juga: Polda DIJ Amankan 2 WNA Taiwan, Terlibat Penipuan Ratusan Juta
Kepala Kantor Imigrasi Jogjakarta Najarudin Safaat menjelaskan beberapa inovasi milik Kantor Imigrasi Jogjakarta. Diantaranya adalah Sepakat Karyo atau Aplikasi Pengaduan Masyarakat.
"Dengan adanya Aplikasi Sepakat Karyo penanganan pengaduan lebih cepat dilajukan karena sistemnya tidak lagi manual, melainkan sudah berbasis elektronik," katanya.
Ini sesuai dengan komitmen dalam membangun zona integritas. Termasuk reformasi birokrasi tematik di lingkungan Kantor Imigrasi Jogjakarta. Artinya harus berdampak langsung kepada masyarakat.
"Komitmen pimpinan dan jajaran sangat terlihat kuat, baik dalam desk evaluation maupun ketika penilaian lapangan," ujarnya. (isa/dwi)
Editor : Dwi Agus.