RADAR JOGJA - Proses migrasi televisi analog ke digital, membuat jumlah Lembaga Penyiaran (LP) meningkat drastis. Di DIY jumlahnya tercatat hingga 38 stasiun televisi digital. Itu semua ahrus diawasi oleh Komisi Penyiaran Daerah Indonesia (KPID) DIY.
Belum lagi 37 Radio LPS, 1 LPPL, 4 LPP serta 25 radio komunitas yang tetap perlu mendapatkan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksi KPID DIY.
Baca Juga: Fraksi PAN Sebut Raperda Baru untuk Kendalikan Mihol dan Melarang Miras Oplosan
Wakil Ketua selaku pit Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati menjelaskan, KPID DIY sukses mengawal jalannya peralihan siaran televisi analog ke digital melalui program Analog Switch Off (ASO) yang dilaksanakan secara nasional pada 2 November 2022 sesuai amanat UU Cipta Kerja Tahun 2020. Sebelum adanya ASO, di DIY terdapat 18 siaran televisi analog.
“Pasca-ASO, jumlahnya melonjak menjadi 38 stasiun televisi digital,” tuturnya dalam pamitan komisioner KPID DIY periode 2020-2023 Kamis (14/12).
Menurut dia, selama ini KPID DIY sudah menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga, instansi maupun OPD di lingkup Pemprov DIY guna mendukung penyiaran sehat dan berkualitas di DIY. Hal tersebut juga menjadi amanat Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, khususnya terkait dengan konten lokal serta penguatan Keistimewaan Yogyakarta.
Kerjasama yang dibangun KPID DIY dengan sejumlah stakeholder, seperti penguatan konten lokal dengan Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Pariwisata DIY serta Paniradya Kaistimewan DIY. Selain itu juga terkait ceramah dan siaran keagamaan dengan Kanwil Kemenag DIY serta pengawasan obat dan makanan bersama BPOM maupun Dinas Kesehatan DIY hingga dengan Diskominfo DIY terkait Literasi Media bagi masyarakat.
"Termasuk kerjasama dengan banyak perguruan tinggi di DIY yang diharapkan meningkatkan kualitas penyiaran," urainya.
Editor : Heru Pratomo