Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tarif Layanan Rp 8.000, Driver Hanya Dapat Rp 2.000

Winda Atika Ira Puspita • Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:05 WIB
Ratusan pengemudi ojol jogja mendatangi Kantor Gubernur untuk menyampaikan aspirasi, Selasa (29/8). Aksi itu digelar untuk menyampaikan tuntutan. Salah satunya meminta payung hukum batas tarif.
Ratusan pengemudi ojol jogja mendatangi Kantor Gubernur untuk menyampaikan aspirasi, Selasa (29/8). Aksi itu digelar untuk menyampaikan tuntutan. Salah satunya meminta payung hukum batas tarif.

RADAR JOGJA – Kantor Gubernur DIJ Kepatihan menghijau. Itu karena didatangi ratusan pengemudi ojek online (Ojol) dari berbagai aplikator Selasa (29/8). Mereka menuntut Pemprov DIJ membentuk payung hukum sebagai perlindungan pengemudi ojol.


Korlap Forum Ojol Jogjakarta Sapto Paijo menuntut adanya payung hukum tentang biaya jasa batas atas dan bawah ojek online. Sebagai bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. "Bukan menuntut menjadi karyawan, tetapi keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator," katanya usai beraudiensi.


Sapto menjelaskan adapun ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Keputusan ini tertandatangani sejak 7 September 2022 lalu.


Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1.001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Menurutnya belum semua aplikasi menerapkan aturan tersebut sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antaraplikator. "Kami inginnya juga semua rata. Jadi aplikator satu melaksanakan, semua juga harus melaksanakan," ujarnya.


Menurutnya, yang membedakan antara aplikator satu dengan lainnya terkait tarif dan layanan. Ada yang menetapkan tarif mahal namun menjamin masalah pelayanan. Sebaliknya, ada aplikator lain yang menetapkan tarif murah. "Customer kan tarif paling murah. Tetapi belum tentu menjamin masalah pelayanan, asuransi, segala macam," jelasnya.


Selain itu, juga dikeluhkan soal layanan makanan dan barang. Dia menganggap tarif antar barang dan makanan yang ditetapkan oleh berbagai layanan transportasi online tidak layak "Mereka memasang tarif seenaknya. Paling pol kalau masuk hanya Rp 2.000, padahal mereka pasang tarif Rp 8.000," tandasnya.


Menurutnya, payung hukum seperti peraturan gubernur memang dibutuhkan untuk menetapkan biaya jasa batas atas dan bawah. Saat ini, ada yang jarang mendapat orderan akibat dari persaingan tarif yang bebas. "Kami sekarang jarang dapet orderan, sekarang lebih memilih dijemput saudaranya, beli ke warung sendiri," tambahnya.


Dari hasil audiensi tersebut, Pemprov DIJ akan membentuk tim regulasi ojek online dengan melibatkan perwakilan dari forum Ojol Jogjakarta. Ini untuk merumuskan Pergub DIJ tentang penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 serta KP 1001 tahun 2022 di daerah.


Asisten Sekprov DIJ Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana mengatakan, tim ini akan dibentuk sesegera mungkin. Rencananya akan memodifikasi aturan yang diterapkan daerah lain seperti Jawa Timur dan Bangkabelitung yang sudah lebih dulu menerapkan. "Karena melibatkan banyak pihak, lingkupnya nasional harus kita ajak rembugan, juga kementerian perhubungan dan Kominfo," katanya. (wia/pra)

Editor : Satria Pradika
#kantor Gubernur DIJ #Pemprov DIJ #ojek online (ojol)