Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penerbitan IPL Tol Jogja-YIA di Kulon Progo Terhambat

Winda Atika Ira Puspita • Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:35 WIB
CEPAT: Pembangunan tol di Jogjakarta. (Radar Jogja File)
CEPAT: Pembangunan tol di Jogjakarta. (Radar Jogja File)

 

RADAR JOGJA - Penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) tol Jogjakarta-YIA di Kulon Progo masih terhambat. Salah satu penyebabnya, belum rampungnya tahap konsultasi publik pembebasan lahan proyek tol trase tersebut. 

Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Lukman Hadi Nugroho Supeno mengatakan, tahap konsultasi publik belum selesai di wilayah tersebut.

Ini karena masih ada sebagian warga tidak menghadiri undangan kegiatan konsultasi. Sehingga perlu mengundang kembali warga yang belum hadir tersebut. "Konsultasi publik itu kan belum semua hadir maka kita melakukan Rabu (23/8/23). 

Jumlah warga yang tidak hadir dalam konsultasi publik itu masih di bawah atau kurang dari 10 persen. Terdiri dari warga di 18 kalurahan terdampak di Kulon Progo. "Tidak sampai 50 persen. Kurang sedikit kalau ditotal tapi mungkin di satu kalurahan ada yang kurang lebih 10 persen, tapi kalau di  rerata kurang dari 10 persen," ujarnya. 

Meski begitu, pihaknya akan mengundang lagi warga yang belum hadir dalam konsultasi publik tersebut. Apakah bentuknya dalam konsultasi publik seperti metode sebelumnya. Yaitu dikumpulkan dalam satu lokasi, atau tidak menutup kemungkinan dari pintu ke pintu melibatkan aparat desa setempat. "Datang itu untuk menandatangani berita acara, yang penting kan itu," jelasnya. 

Pada prinsipnya, kata dia, konsultasi publik adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang tencana jalan tol. Harapannya masyarakat tahu tentang ketentuan-ketentuan ganti kerugian baik tanah maupun yang di atas tanah miliknya. Kemudian pemerintah memberikan ruang sebesar-besarnya kepada publik untuk menjamin hak-hak masyarakat akan dipenuhi oleh pemerintah.

Dalam tahap ini pemerintah juga akan meminta persetujuan dari warga terdampak bahwa yang bersangkutan setuju untuk melepaskan tanahnya. Jika seluruh warga menyatakan setuju, maka Pemprov DIJ akan segera menerbitkan IPL. "Intinya kita belum dapat persetujuan dari semua warga terdampak. Seperti Sleman dan Bantul itu kan sudah terbit IPL," terangnya. 

Sementara Sekprov DIJ Beny Suharsono mengatakan, tahapan penerbitan IPL tidak bisa bicara lama atau cepat. Prosesnya sesegera mungkin bisa diselesaikan, terlebih sudah menjadi kebijakan nasional dan merupakan proyek strategis nasional. "Tentu harus ada IPL juga, kan itu nanti munculnya penlok (penetapan lokasi)," katanya. 

Sebelumnya, pemprov telah menerbitkan IPL lahan tol untuk seksi Jogja-YIA yang berada di Kabupaten Sleman dan Bantul.  IPL ini ditetapkan pada Jumat 28 Juli 2023 melalui Surat Pengumuman No. 593/8608/2023 yang ditandatangani oleh Sekprov DIJ Beny Suharsono. (wia/pra)

Editor : Satria Pradika
#Kulon Progo #ipl #tol #dispertaru