RADAR JOGJA - Pembangunan Pelabuhan Gesing kembali molor. Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ memberikan kesempatan rekanan memperpanjang masa pengerjaan melebihi masa kontrak, tidak menyelesaikan masalah. Pekerjaan tetap saja tak rampung. Padahal sudah diperpanjang selama tujuh bulan.
Pelabuhan Gesing berlokasi di Dusun Bolang, Girisekar, Panggang, Gunungkidul. Dibangun memakai dana keistimewaan (danais) sebesar Rp 108 miliar. Seharusnya proyek selesai sebelum 31 Desember 2022. Namun hingga batas akhir kontrak, pekerjaan baru mencapai 90 persen.
Bukannya diputus kontrak dan dijatuhi denda karena gagal memenuhi kewajiban. Rekanan oleh dinas justru diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan. Kontrak pekerjaan diperpanjang hingga 29 Juli 2023. Namun lagi-lagi sampai batas waktu tersebut pekerjaan tetap saja tidak selesai.
“Ini sekarang baru mencapai 95 persen dan kami perpanjang hingga 31 Oktober mendatang,” ujar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Pelabuhan Gesing Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ Catur Nur Amin.
Keterangan Catur itu disampaikan menjawab pertanyaan Anggota Tim Pengawasan (Timwas) Danais DPR RI HM. Gandung Pardiman yang mengadakan kunjungan ke Pelabuhan Gesing, Senin (31/72/3).
Gandung sengaja mengunjungi langsung ke lokasi karena menerima banyak laporan soal pemanfaatan danais yang bermasalah. Di antaranya, terkait Pelabuhan Gesing. Dari laporan yang diterimanya, pembangunan pelabuhan di pantai selatan itu menelan anggaran ratusan miliar.
Anggota Komisi VII DPR RI mengaku memperoleh laporan penggunaan danais yang menjadi sorotan masyarakat. Antara lain, pembelian Hotel Mutiara Rp 170 miliar, pengadaan tanah bekas kampus STIE Kerja Sama di Jalan Parantritis Rp 200 miliar dan pembelian eks gedung lembaga pembiayaan Adira Jalan HOS Cokroaminoto Rp 70 miliar. “Kini yang terbaru kami mendapatkan laporan pembangunan Pelabuhan Pantai Gesing ini,” ucapnya.
Sebelum ke lokasi, Gandung juga menyinggung soal danais saat bertemu dengan masyarakat dan pamong kalurahan se-Kapanewon Imogiri, Bantul. Gandung mengingatkan, perjuangan penetapan gubernur dan wakil gubernur yang berbuah lahirnya UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ maupun danais bukan kerja segelintir orang.
Tapi kerja keras dan perjuangan seluruh masyarakat DIJ. Meski merupakan pelaku sejarah serta pencetus Gerakan Propenetapan Sultanku Gubernurku dan Paku Alamku Wakil Gubernurku, Gandung tak berpikir untuk mengklaimnya.
“Gunakan danais itu sing bener lan pener (yang benar dan tepat, Red),” ucapnya serius dalam acara dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Grha GPC Numpukan, Karangtengah, Imogiri, Bantul.
Permintaan itu kembali diulang Gandung saat berada di Pelabuhan Pantai Gesing. Mendengar keterangan PPTK pekerjaan yang tinggal tersisa 5 persen, Gandung seperti tidak percaya. Sebab, di lapangan wujud fisik bangunan pelabuhan belum tampak.
Beberapa kontruksi juga belum terpasang. Saat kunjungan itu, juga tengah dilakukan pekerjaan peledakan oleh rekanan. Terdengar suara ledakan keras mirip yang menggetarkan tanah mirip dengan gempa bumi.
“Apakah benar kalau pekerjaan pelabuhan ini belum selesai, tapi sudah dibayar 100 persen kepada rekanan,” tanya Gandung yang menyerahkan 12 butir pertanyaan tertulis daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ Bayu Mukti Sasongko.
Menjawab itu, Bayu tak membantah. Dia mengakui, meski sudah dibayarkan 100 persen, sebagian uang itu masih ditahan pemerintah daerah. Bayu juga bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus pengguna anggaran (PA) pembangunan Pelabuhan Gesing.
Mengutip laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, pembayaran 100 persen pada termin VI sebesar Rp 21,7 miliar. PPK meminta rekanan membuat jaminan pembayaran dan memperpanjang jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan.
Adapun Pelabuhan Gesing digarap tiga rekanan dengan sistem kerja sama operasi (KSO). KSO Pelabuhan Gesing terdiri atas PT Mina Fajar Abadi (MFA), PT Putera Jaya Andalan (PJA) dan PT Gala Karya (GK). PT MFA memiliki kantor pusat di Jalan Kuala Bagok Dusun Mesjid Keude Bagok Nurussalam, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Sedangkan rinciannya jaminan uang muka di PT Bank Bukopin Syariah Cabang Jogja tanggal 26 Desembr 2022 sebesar Rp 5, 4 miliar (5 persen dari kontrak) berlaku selama 28 hari dari 20 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
Jaminan pembayaran di Bank BPD DIY senilai Rp 14, 1 miliar (12,99 persen dari nilai kontrak) berlaku 129 hari sejak 1 Februari hingga 15 Agustus 2023. Kemudian jaminan pelaksanaan di PT Bank Bukopin Syariah Cabang Jogja tanggal 31 Januari 2023 senilai Rp 5,4 miliar (5 persen dari nilai kontrak) berlaku selama 211 hari sejak 17 Januari sampai dengan 15 Agustus 2023. Seluruh jaminan dibuat dengan ketentuan penjamin akan membayar kepada penerima jaminan dalam waktu 14 hari kerja tanpa syarat. (kus/laz)
Editor : Satria Pradika