Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah, Brasto Galih Nugroho menyebut, SPBU tersebut belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD yang menjadi lokasi SPBU. “Izin penggunaan lahan tersebut seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan izin lahan,” jelasnya dalam keterangan tertulis Jumat (21/7).
Pertamina pun sudah menjatuhkan sanksi ke SPBU dengan nomor kode 44.555.09 tersebut. Yaitu tidak mengirimkan BBM ke SPBU Mudal tersebut. “Hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan,” tegasnya.
Bagi konsumen yang biasa membeli BBM di SPBU Mudal, Brasto merekomendasikan beberapa SPBU di sekitarnya. Dengan jarak antara dua sampai empat kilometer dari SPBU Mudal. Konsumen dapat membeli di lembaga penyalur BBM terdekat, Jalan Gito Gati, Sariharjo, Jalan Kaliurang, Gondangan, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Jalan Kaliurang , Tambakan, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, atau di Jalan Raya Jogja Magelang, Mulungan Wetan, Sendangadi, Mlati.
Sebelumnya, Satpol PP DIJ kembali melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Kali ini, lahan di Jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik Sleman yang menjadi sasaran. Ada satu SPBU dan satu tempat wisata anak yang dilengkapi kafe disegel, Kamis (20/7).Dua tempat usaha itu diberhentikan sementara kegiatan operasionalnya sampai izin gubernur ke luar.
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIJ Tri Qumarul Hadi mengatakan, kedua pengelola usaha sudah dipanggil sebelumnya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situ terungkap jika SPBU yang sudah berdiri sejak 2001 itu melanggar aturan.
Sebenarnya, SPBU itu sudah memiliki izin gubernur tetapi itu hanya berlaku selama 20 tahun saja, yakni hingga 2021 lalu. Saat ini ditutup karena proses perpanjangan izinnya belum selesai. “Kami lakukan penghentian operasional sementara untuk diselesaikan proses administrasi perizinannya," ujar Qumarul. (cr3/pra)
Editor : Satria Pradika